Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberikan penjelasan resmi mengenai durasi pencegahan bepergian ke luar negeri yang hanya berlaku selama 20 hari terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Agus, jangka waktu tersebut sepenuhnya mengikuti permohonan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, selaku institusi yang pertama kali menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Klaim Menteri: Sesuai Permintaan Polda Metro Jaya
"Sementara ya, 20 hari, sesuai permintaan dari Polda Metro Jaya. Sekarang kan sudah ada, sudah diserahkan ke Kejaksaan penanganannya," ujar Agus Andrianto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengapa masa pencegahan tidak langsung diberlakukan selama enam bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut, masa pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali paling lama enam bulan.
Agus menambahkan, setelah masa pencegahan 20 hari berakhir, Kejaksaan Agung selaku penyidik baru dapat mengajukan permintaan pencegahan lanjutan jika diperlukan. "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," jelasnya. Ia menegaskan bahwa keputusan memberikan pencegahan 20 hari didasarkan semata-mata pada permohonan dari Polda Metro Jaya. "Ya karena masih sementara ya, kemarin yang diajukan oleh, Polda Metro Jaya. Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan. Oke?" kata Agus.
Pencegahan Resmi Diberlakukan Imigrasi
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas telah resmi mencekal Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya pada Minggu (12/7/2026).
Hendarsam menambahkan bahwa kedua orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Hendarsam.
Dampak dan Prospek Perpanjangan Pencegahan
Dengan durasi pencegahan yang relatif singkat, publik mempertanyakan efektivitas langkah ini mengingat potensi tersangka untuk melarikan diri. Namun, Menteri Agus memastikan bahwa mekanisme perpanjangan dapat segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai rencana pengajuan pencegahan lanjutan. Kasus ini menjadi sorotan karena Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang bertanggung jawab menangani perkara korupsi besar di Indonesia.



