5 Warga Bandung Kena Denda Rp 100 Juta karena Tebang Pohon Sembarangan
5 Warga Bandung Didenda Rp 100 Juta gegara Tebang Pohon

Satpol PP Kota Bandung menjatuhkan denda administratif sebesar total Rp 100 juta kepada lima orang warga yang kedapatan menebang pohon secara sembarangan. Pelanggaran tersebut terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Juni 2026.

Rincian Denda dan Pelanggaran

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengungkapkan bahwa besaran denda untuk setiap pelanggar bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 60 juta. Pelanggaran terbanyak terjadi pada Juni 2026, dengan dua pelanggar dikenai denda total Rp 60 juta.

"Jadi, masih ada yang kurang koordinasi antara RT/RW ataupun lurah dan camat setempat," kata Bambang di Pendopo Kota Bandung, Selasa (14/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Relaksasi dan Sosialisasi

Menurut Bambang, Pemerintah Kota Bandung sebenarnya telah memberikan relaksasi kepada lurah dan camat. Warga yang ingin memangkas pohon sendiri diperbolehkan asalkan sudah berkoordinasi dengan RT/RW setempat.

"Yang mungkin karena kurangnya sosialisasi, akhirnya mereka tidak sabar. Padahal sebetulnya hal itu bisa dilakukan, tinggal meminta pengantar saja, ajukan ke DPKP sebagai pengampunya," ungkapnya.

Bambang menegaskan bahwa penebangan pohon yang tidak terkoordinasi akan ditindak tegas. "Kalau mereka melakukan penebangan secara tidak terkoordinasi, ya kami lakukan penindakan. Mereka kita panggil, dan ya aturannya memang ada yang harus kita lakukan, terutama tentang denda administratif. Kurang lebih sampai Rp 100 juta," tuturnya.

Mayoritas Pelanggaran di Jalan Raya

Bambang menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran terjadi karena warga menebang pohon di jalan raya. Alasan yang paling sering dikemukakan adalah pohon tersebut menghalangi akses masuk ke lingkungan warga.

"Si penebang ini mungkin membutuhkan untuk jalan masuk atau bagaimana, atau menghalangi akses jalan masuk karena mereka tidak mengerti prosedur, kadang kala justru itu lebih banyak terjadi pelanggaran," tandasnya.

Lebih lanjut, Bambang berharap agar warga lebih proaktif berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan sebelum melakukan pemangkasan atau penebangan pohon. Pemkot Bandung juga akan meningkatkan sosialisasi prosedur yang benar agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga