Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah membayar ganti rugi sebesar US$ 5,6 juta, atau setara Rp 101 miliar, kepada kolumnis wanita E Jean Carroll. Pembayaran dilakukan setelah pengadilan AS menyatakan Trump bersalah atas tindak pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.
Pembayaran Ganti Rugi Diumumkan Pengacara Carroll
Penerimaan pembayaran ganti rugi oleh Trump diumumkan oleh pengacara Carroll, Roberta Kaplan, dalam pernyataan pada Selasa (14/7) waktu setempat. "Tiga tahun lalu, juri (pengadilan) beranggotakan sembilan orang secara bulat menyatakan Presiden Trump bertanggung jawab atas tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E Jean Carroll," kata Kaplan. "Hari ini, kami dengan senang hati menyampaikan bahwa dia telah menerima pembayaran ganti rugi yang ditetapkan oleh juri sebagai hasil dari putusan tersebut," ucapnya, merujuk pada Carroll sebagai kliennya.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Department Store
Carroll, dalam gugatan hukumnya, menuduh Trump memperkosa dirinya di dalam ruang ganti pakaian di sebuah department store di New York sekitar 30 tahun lalu. Dalam putusan tahun 2023, pengadilan menyatakan Trump bersalah atas tindak kekerasan seksual terhadap Carroll. Putusan Mahkamah Agung AS pada akhir Juni lalu menolak upaya banding yang diajukan Trump untuk membatalkan putusan juri. Putusan itu memperkuat putusan pengadilan sipil federal di Manhattan pada 9 Mei 2023 yang menyatakan Trump bertanggung jawab atas kekerasan seksual terhadap Carroll di sebuah department store di New York pada tahun 1996.
Reaksi Trump: Sebut Kasus Palsu
Trump memberikan reaksi keras terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut. "Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak untuk 'meninjau' Kasus Palsu yang diajukan terhadap saya oleh seorang wanita yang belum pernah saya temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun lalu, berdiri bersama suaminya, tidak bisa dijadikan bukti!)," tulis Trump via media sosial. Trump menyebut Carroll sebagai orang yang tidak waras. Carroll yang kini berusia 82 tahun mengungkapkan dalam sebuah buku yang diterbitkan pada tahun 2019 mengenai peristiwa yang dia anggap sebagai tindak pemerkosaan yang terjadi 23 tahun sebelumnya.



