Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggelar razia angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di wilayah Kota Bogor. Hasilnya, sebanyak 43 angkot terjaring dan dikenakan sanksi tilang hingga dikandangkan. Razia digelar di kawasan Alun-Alun dan Jalan Jenderal Sudirman pada Kamis siang (23/7/2026).
Razia Angkot Tua: 43 Unit Terjaring
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin menyatakan bahwa angkot yang terjaring terdiri dari angkot Kota Bogor dan angkot AKDP (antarkota dalam provinsi). Rata-rata trayek yang terkena razia adalah trayek 08 untuk AKDP, trayek 07 Salabenda, dan angkot 07 Bantarjati. "Angkot yang terjaring sebanyak 43 unit," kata Dody kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Dari jumlah tersebut, 60 persen di antaranya merupakan kendaraan berusia teknis di atas 20 tahun. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak dilengkapi perizinan yang berlaku, seperti pajak STNK mati, izin trayek tidak diperpanjang, hingga tidak melakukan uji KIR. "Kategori pelanggarannya rata-rata tidak dilengkapi perizinan yang berlaku," sebut Dody.
Temuan Mengejutkan: Kaca Plastik dan Tutup Galon
Saat razia, petugas menemukan angkot yang mengganti kaca mobil dengan plastik bening, serta lubang tangki bensin yang hanya ditutup menggunakan tutup galon. "Jadi memang ada temuan menarik, ada beberapa angkot yang sudah di luar ambang batas laik jalan. Salah satunya menggunakan kaca dari plastik karena kacanya pecah, dan tutup bensinnya menggunakan tutup galon," terang Dody.
Kondisi ini menunjukkan bahwa angkot-angkot tersebut sudah tidak layak beroperasi dan membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya. Dishub pun mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi.
Sanksi Tilang dan Pengandangan
Dody menegaskan, angkot AKDP yang terjaring razia dijatuhi sanksi tilang. Sementara itu, angkot berusia tua yang tidak laik jalan diminta untuk menghentikan operasionalnya. Beberapa angkot bahkan dikandangkan karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. "Sanksinya ditilang dan dilakukan pengandangan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi perizinan sama sekali atau surat-suratnya tidak dibawa," kata Dody.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 4 unit angkot yang syarat-syaratnya belum bisa ditunjukkan oleh pengemudi. "Sampai sekarang masih ada kurang lebih 4 unit yang syarat-syaratnya belum bisa ditunjukkan," imbuhnya. Razia ini merupakan bagian dari upaya Dishub Kota Bogor untuk menertibkan angkutan umum yang tidak laik jalan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas di kota tersebut.



