Prabowo Ancam Larang Total Vape Jika Disalahgunakan untuk Narkoba
Prabowo Ancam Larang Vape Jika Disalahgunakan untuk Narkoba

Prabowo Beri Arahan Tegas: Vape Bisa Dilarang Total

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap penyalahgunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lido, Bogor, Kamis (23/7/2026), Prabowo melalui Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menyampaikan arahan tegas terkait tata kelola rokok elektronik.

Prabowo menginstruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama merumuskan pengaturan ketat niaga rokok elektronik. "Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya. Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," tegas Prabowo dalam sambutan yang dibacakan Djamari.

Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Menurut Prabowo, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa penanggulangan narkoba tidak akan tercapai tanpa sinergi seluruh pihak. "Salus populi suprema lex esto. Keberhasilan penanggulangan narkotika tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prabowo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga pusat, kepala daerah, pihak swasta, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bergerak bersama dalam upaya pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Fenomena Vape Mengandung Etomidate

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyoroti maraknya penyalahgunaan liquid vape yang mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate. BNN mencatat prevalensi nasional penyalahgunaan narkotika mencapai 2,11% atau setara 4,15 juta jiwa, dengan peningkatan tertinggi pada remaja usia 15-24 tahun.

"Pola ancaman juga berubah, muncul berbagai New Psychoactive Substances (NPS), modus penyelundupan yang semakin kompleks, serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda, termasuk liquid vape yang bisa disusupi zat berbahaya maupun narkotika," jelas Suyudi.

Saat ini, setidaknya terdapat 1.452 NPS di tingkat global, di mana 178 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia. Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan kandungan kanabinoid sintetis, metafifemin, dan etomidate.

BNN Rekomendasikan Pelarangan Vape

Suyudi menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan modus kejahatan narkotika terus beradaptasi. Oleh karena itu, strategi pemberantasan harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih adaptif. BNN telah merekomendasikan pelarangan ketat atas produk vape atau rokok elektrik kepada DPR RI dalam RDP bersama Komisi III DPR.

"BNN RI juga telah menyelenggarakan FGD dan seminar tata kelola pengaturan vape dengan stakeholder terkait. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kemenkes RI yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang memasukkan zat etomidate ke dalam narkotika golongan 2," imbuh Suyudi.

Dengan arahan Presiden Prabowo, pengawasan berlapis pada impor dan distribusi vape akan segera diperketat. Jika kajian bersama menunjukkan risiko lebih besar dan vape terus dijadikan pintu masuk narkotika, pelarangan total akan diterapkan tanpa ragu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga