Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan telah membagikan sebanyak 2.300 unit biopori jumbo kepada warga sebagai upaya untuk memilah sampah organik dari rumah tangga. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Distribusi Biopori Jumbo
Kepala Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Dedy Setiono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendistribusikan 2.300 tong biopori dari total 2.400 tong yang tersedia. Targetnya, seluruh tong biopori akan selesai dibagikan pada awal Juni 2026 mendatang.
"Dari jumlah tersebut, Sudin LH sebenarnya sudah membagikan 2.300 tong dari 2.400 tong biopori yang tersedia," ujar Dedy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/5/2026) melansir Antara.
Tujuan dan Dasar Kebijakan
Pembuatan lubang biopori jumbo ini bertujuan untuk menekan timbulan sampah organik dari rumah tangga. Dengan demikian, ketergantungan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang dapat berkurang secara signifikan.
"Ini merupakan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026, terkait kebijakan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber," jelas Dedy.
Sosialisasi dan Pembangunan Fisik
Selain pembagian biopori jumbo, Sudin LH Jaksel juga gencar melakukan sosialisasi pemilahan sampah dari meja makan kepada warga, lurah, camat, dan unsur terkait lainnya. Hingga pertengahan Mei 2026, sebanyak 345 lubang biopori jumbo dan 40 teba modern telah dibangun di lingkungan warga dan kantor pemerintahan.
Rincian lokasi pembangunan meliputi:
- Kecamatan Cilandak: 87 titik
- Kecamatan Jagakarsa: 42 titik
- Kecamatan Kebayoran Baru: 38 titik
- Kecamatan Kebayoran Lama: 23 titik
- Kecamatan Mampang Prapatan: 42 titik
- Kecamatan Pancoran: 46 titik
- Kecamatan Pasar Minggu: 31 titik
- Kecamatan Pesanggrahan: 24 titik
- Kecamatan Setiabudi: 21 titik
- Kecamatan Tebet: 31 titik
Target Penghentian Pembuangan Sampah ke TPST Bantargebang
Dedy berharap, dengan partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan sampah, penghentian pembuangan sampah umum ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026 dapat terlaksana dengan lancar. "Kami berharap, apa yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan sampah dapat berjalan baik. Sehingga, nantinya penghentian pembuangan sampah umum ke TPST Bantargebang pada 1 Agustus 2026 dapat dilakukan dengan mudah," pungkasnya.



