Kemendikdasmen Segera Terbitkan Surat Edaran Libur Sekolah Ramadhan 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera mengeluarkan surat edaran resmi yang mengatur libur sekolah selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri pada tahun 2026. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam sebuah acara di Depok, Jawa Barat.
Koordinasi Antar Kementerian
Menurut pernyataan Abdul Mu'ti, surat edaran tersebut telah melalui proses pembahasan dan koordinasi yang matang di tingkat menteri. "Untuk Ramadan, jadi kami sudah ada pembahasan tingkat Menteri di Menko PMK, surat edarannya insyaAllah bisa kita taken dalam minggu ini," ujar Mu'ti usai menghadiri acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2026 yang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026.
Proses koordinasi tidak hanya melibatkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang dipimpin oleh Pratikno, tetapi juga mencakup dua kementerian strategis lainnya. Surat edaran libur sekolah ini akan ditandatangani bersama oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin, menunjukkan pendekatan holistik pemerintah dalam menetapkan kebijakan pendidikan yang sensitif terhadap aspek keagamaan dan administratif.
Implikasi bagi Dunia Pendidikan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan panduan yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan, termasuk:
- Kepala sekolah dan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan dasar dan menengah.
- Orang tua dan wali murid yang perlu merencanakan kegiatan keluarga selama periode libur.
- Pemerintah daerah yang bertanggung jawab dalam implementasi kebijakan di tingkat lokal.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini dalam pekan mendatang, diharapkan tidak terjadi kebingungan atau perbedaan penafsiran mengenai jadwal libur sekolah, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kalender akademik yang telah ditetapkan. Langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghormati dan memfasilitasi pelaksanaan ibadah umat Muslim selama bulan suci Ramadhan.