Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan yang membebaskan Direktur promotor Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, dari seluruh tuntutan pidana. Sidang putusan ini digelar pada Senin, 9 Februari 2026, dan menjadi perhatian publik terkait kasus dugaan penipuan dana investasi konser grup K-Pop TWICE yang mencapai nilai fantastis senilai Rp 10 miliar.
Putusan Hakim: Dari Pidana ke Perdata
Dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 16.42 WIB, hakim menyatakan bahwa meskipun seluruh perbuatan yang didakwakan kepada Melani terbukti secara fakta, namun tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Majelis Hakim dengan tegas menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.
Dasar Pertimbangan Hukum
Hakim Ketua Sri Rejeki Marsinta dalam pertimbangan putusannya menjelaskan bahwa sengketa yang terjadi antara PT Media Inspirasi Bangsa selaku investor dengan pihak Melani merupakan murni hubungan bisnis. Hubungan kontraktual antara kedua belah pihak ini yang menjadi dasar utama pertimbangan hukum, sehingga penyelesaiannya harus melalui jalur perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan ini sekaligus membatalkan dakwaan jaksa yang sebelumnya menjerat Melani dengan pasal penipuan dan penggelapan. Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur penipuan secara hukum tidak terpenuhi dalam kasus ini, mengingat adanya hubungan bisnis yang jelas antara investor dan promotor.
Implikasi Putusan Pembebasan
Dengan dibacakannya putusan pembebasan ini, maka status hukum Melani kembali bersih dari segala tuduhan pidana. Namun, pihak yang merasa dirugikan masih dapat mengajukan gugatan perdata untuk menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi. Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam membedakan secara tegas antara pelanggaran pidana dan sengketa perdata dalam dunia bisnis hiburan.
Kasus yang sempat menghebohkan industri hiburan Indonesia ini akhirnya menemui titik terang dengan putusan yang cukup mengejutkan banyak pihak. Nilai kerugian yang mencapai Rp 10 miliar dari dana investasi konser TWICE kini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan melalui proses pidana seperti yang selama ini diduga oleh publik.