Viral Gaji Guru P3K Rp 50 Ribu di Sumedang, Disdik Jelaskan Kategori R3 dan R4
Viral di media sosial seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang hanya mendapatkan insentif sebesar Rp 50 ribu. Video yang dibagikan oleh guru bernama Fildzah Nur Amalina ini memicu perbincangan publik mengenai kesejahteraan tenaga pendidik.
Dalam video tersebut, terlihat tulisan 'Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil...?' disertai bukti penerimaan uang sebesar Rp 50 ribu. Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang memberikan penjelasan resmi melalui Kasubag Umum dan Keuangan, Roni Rahmat.
Penjelasan Disdik Sumedang Terkait Insentif Guru
Roni Rahmat menyampaikan bahwa Fildzah merupakan guru kategori R3 yang merupakan P3K paruh waktu dan belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu," ujar Roni, seperti dilansir dari detikJabar, Senin (9/2/2026).
Namun, pihak Disdik tidak menampik adanya guru P3K paruh waktu yang menerima insentif hanya Rp 50 ribu. Menurut Roni, angka tersebut diberikan berdasarkan kategori dan regulasi yang berlaku. "Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Untuk R4 itu honorer yang tidak masuk ke dalam database BKN begitu awalnya," jelasnya.
Perbedaan Kategori R3 dan R4 serta Syarat Sertifikasi
Roni menjelaskan lebih lanjut bahwa guru kategori R4 belum masuk dalam database BKN karena masa pengabdian mereka belum mencapai dua tahun sesuai ketentuan. "Waktu itu BKN ada regulasi untuk Pemerintah Daerah mengajukan yang non database BKN, pemda waktu itu ada kepikiran soalnya kapan lagi ini mau ada testing, terus diakomodir tapi dengan syarat yang harus ditempuh itu minimal 2 tahun masa kerja," katanya.
Proses ini melibatkan pengajuan dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk mengakomodir guru-guru yang belum terdaftar di BKN. "Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu, terlepas lah memang pada waktu itu terus pada punya SP lah 2 tahun, kemudian munculan untuk mengikuti testing tahap 2 yang sudah menghasilkan kelulusan hanya untuk yang terdaftar di database BKN," sambung Roni.
Dengan demikian, perbedaan insentif antara Rp 250 ribu untuk kategori R3 dan Rp 50 ribu untuk kategori R4 disebabkan oleh status kepegawaian dan proses sertifikasi yang masih berjalan. Kasus ini menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi dan perlindungan bagi guru honorer di berbagai daerah.