Mulai tahun 2026, guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan. Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Pusat Layanan Pembiayaan dan Informasi Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, @puslapdik_dikbud, pada Selasa (4/8/2026).
"Mulai tahun 2026 penyaluran dilakukan setiap bulan," tulis akun tersebut. Perubahan ini merupakan kabar baik bagi para guru non-ASN yang sebelumnya mungkin menerima tunjangan secara bertahap atau dengan interval tertentu.
Besaran TPG dan Syarat Penerima
Besaran TPG yang diberikan kepada guru non-ASN adalah sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, perlu dicatat bahwa besaran ini berlaku bagi guru yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan dan pangkat, atau yang dikenal dengan SK Inpassing. Bagi guru yang sudah memiliki SK Inpassing, besaran tunjangan bisa berbeda, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Penting bagi guru non-ASN untuk memastikan data mereka valid dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Puslapdik. Proses penyaluran yang lebih rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.
Jadwal Pencairan TPG
Meskipun sudah dipastikan penyaluran dilakukan setiap bulan, jadwal pasti pencairan setiap bulannya belum diumumkan secara rinci. Namun, dengan sistem bulanan, guru non-ASN dapat memperkirakan penerimaan tunjangan mereka di setiap awal atau pertengahan bulan, tergantung pada mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk informasi lebih lanjut, guru non-ASN dapat memantau akun resmi Puslapdik atau menghubungi dinas pendidikan setempat. Kepastian jadwal ini penting agar guru dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Dampak dan Harapan
Kebijakan penyaluran TPG bulanan ini disambut positif oleh berbagai pihak. Guru non-ASN yang selama ini mengandalkan tunjangan sebagai tambahan penghasilan akan lebih terbantu dengan adanya kepastian pencairan setiap bulan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme guru.
Dengan penyaluran yang lebih teratur, diharapkan guru dapat lebih fokus pada tugas mengajar tanpa perlu khawatir tentang keterlambatan tunjangan. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan nasional.
Bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, disarankan untuk segera mengurus proses penyetaraan agar dapat memperoleh tunjangan yang lebih besar. Sementara itu, bagi yang sudah memiliki, tetap pantau informasi resmi untuk mengetahui besaran tunjangan yang berlaku.



