Guru Honorer di Jawa Barat Ajukan Uji Materil UU APBN 2026
Reza Sudrajat, seorang guru honorer yang bertugas di wilayah Jawa Barat, secara resmi telah mengajukan permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk protes terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam dokumen APBN tersebut, yang dinilai tidak proporsional.
Alokasi Anggaran Pendidikan Dinilai Tidak Seimbang
Dalam pengajuannya, Reza menyoroti fakta bahwa hampir setengah dari total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 justru dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini, menurutnya, dapat mengganggu fokus pendanaan untuk sektor pendidikan inti seperti peningkatan kualitas guru, fasilitas sekolah, dan kurikulum pembelajaran. Sebagai anggota aktif Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Karawang, Reza merasa perlu menyuarakan keprihatinan ini melalui jalur hukum.
Pasal yang Diuji dan Proses Sidang
Permohonan uji materil yang diajukan oleh Reza Sudrajat secara spesifik menargetkan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) dari UU APBN 2026. Dokumen permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 55/PUU-XXIV/2026. Sidang awal untuk membahas kasus ini telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, hadir sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, yang bertugas memeriksa kelayakan permohonan sebelum diputuskan lebih lanjut.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan mungkin revisi terhadap alokasi anggaran, demi memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara optimal untuk mendukung kemajuan sektor pendidikan nasional. Reza dan para pendukungnya berharap agar keputusan Mahkamah Konstitusi dapat mengarah pada perbaikan kebijakan anggaran yang lebih berkeadilan bagi dunia pendidikan.