Alasan Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Divonis Enam Bulan
Alasan Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Divonis 6 Bulan

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Hylmi Raffi Rabbani, terdakwa kasus teror bom terhadap sepuluh sekolah di Depok. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara dan diganti dengan pidana pengawasan selama satu tahun. Pertimbangan utama vonis ini adalah status Hylmi sebagai penyandang disabilitas mental yang terungkap dalam persidangan.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih pada Senin, 13 Juli 2026. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Sondra seperti dikutip pada Kamis, 16 Juli 2026. Namun, majelis memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum. “Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun,” jelas Sondra.

Disabilitas Mental sebagai Alasan

Majelis hakim menilai pidana pengawasan adalah hukuman yang paling tepat berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Fakta persidangan telah membuktikan, terdakwa sebagai penyandang disabilitas mental,” terang Sondra. Hakim juga menyarankan terdakwa untuk menjalani pengobatan berkelanjutan guna mencegah terulangnya aksi serupa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus

Aksi teror bom ini bermula dari rasa sakit hati Hylmi setelah ditolak saat melamar kekasihnya. Ia menggunakan akun email mantan pacarnya yang bernama Kamila untuk mengirim ancaman bom ke sepuluh sekolah di Depok pada 23 Desember 2025. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, membenarkan penangkapan Hylmi. “Akhirnya dari rangkaian penyelidikan, kita naikkan ke tahap penyidikan sampai dengan penetapan tersangka yakni H,” ujar Made kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Motif dan Rencana Lain

Selain teror bom, Hylmi juga berencana melakukan penculikan dan mengedarkan narkoba di sepuluh sekolah tersebut. Made menjelaskan, “Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, kami meyakini kita menetapkan tersangka.” Hylmi merupakan mahasiswa IT di salah satu universitas swasta. Saat aksi dilakukan, ia sedang berlibur ke Semarang bersama orang tuanya untuk liburan Natal dan Tahun Baru. Polisi mengamankan barang bukti berupa handset atau device serta Handphone Samsung A6.

Penerapan Pasal

Atas perbuatannya, Hylmi dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis ini diharapkan memberikan efek jera namun tetap mempertimbangkan kondisi mental terdakwa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga