Sahroni Desak Blokir Akun YouTube Bigmo Usai Promosi Vape ke Anak
Sahroni Desak Blokir YouTube Bigmo Usai Promosi Vape ke Anak

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar akun YouTube milik YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo segera diblokir. Desakan itu menyusul viralnya aksi Bigmo yang mengajak anak di bawah umur ikut mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung. Sahroni menilai perbuatan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan pelanggaran hukum yang serius.

Desakan Pemblokiran Akun YouTube Bigmo

"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Menurut Sahroni, aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindak Bigmo. Ia berharap kasus ini menjadi efek jera bagi kreator konten lain yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan komersial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komdigi dan Polisi Diminta Bertindak

Sahroni secara khusus meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta kepolisian untuk berkoordinasi dengan YouTube Indonesia. Tujuannya, agar akun yang dikelola Bigmo diblokir permanen. Ia menilai Bigmo sudah terlalu sering melanggar aturan dan secara terang-terangan menantang regulasi yang ada.

"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.

Vape Dinilai Darurat dan Harus Dilarang

Di luar kasus Bigmo, Sahroni menyoroti maraknya penyalahgunaan vape di Indonesia. Ia mengaku sudah lama menyuarakan pelarangan total rokok elektrik. Menurutnya, potensi penyalahgunaan vape sudah sangat masif dan mengkhawatirkan.

"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.

Data BNN dan Polisi: Pabrik Rumahan Beromzet Rp60 Miliar

Sahroni mengungkap data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan polisi yang menunjukkan tingginya tingkat penyalahgunaan vape. Ia mencontohkan pengungkapan pabrik rumahan di Tangerang yang memiliki kapasitas produksi 12.000 cartridge per periode dengan omzet mencapai Rp60 miliar. Kasus tersebut juga melibatkan warga negara asing (WNA).

"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.

Ia menambahkan, promosi vape di media sosial sangat masif dan sering kali tidak terkendali. Banyak anak di bawah umur yang terpapar promosi tersebut dan akhirnya mencoba.

"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur dia.

Bigmo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

YouTuber Bigmo kini kembali berhadapan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsung di YouTube. Dalam potongan video yang beredar, Bigmo terlihat mendatangi penjual liquid rokok elektrik dan mengajak anak-anak di lokasi masuk ke dalam frame kamera untuk mempromosikan salah satu merek liquid vape.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO telah menerima pengaduan tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (1/8).

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan Bigmo dan memicu diskusi publik tentang perlindungan anak di ranah digital.