KPAI Kecam Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa SD, Langgar UU Perlindungan Anak
KPAI Kecam Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember

KPAI Kecam Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa SD, Langgar UU Perlindungan Anak

Seorang guru wali kelas V di SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, telah menelanjangi sebanyak 22 siswa dan siswi dalam upaya mencari uangnya yang hilang. Insiden ini memicu kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pelanggaran Hukum dan Dampak Psikologis

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, menyatakan bahwa memaksa anak-anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan melanggar integritas tubuh anak. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan perbuatan tersebut, dan hal ini berpotensi memenuhi unsur pidana.

Menurut Aris, guru tersebut diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat. Selain itu, terdapat dugaan pencabulan anak berdasarkan Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta potensi pelanggaran UU TPKS jika ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Insiden dan Reaksi Wali Murid

Kasus ini berawal ketika guru tersebut kehilangan uang sebesar Rp 75 ribu pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Sebelumnya, dia juga mengaku kehilangan uang Rp 200 ribu. Karena tidak menemukan uangnya setelah menggeledah tas 22 siswa, guru itu kemudian menelanjangi mereka.

Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam seperti singlet dan celana dalam. Aksi ini viral di media sosial dan memicu kemarahan wali murid, yang mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas yang tertutup rapat setelah anak-anak tidak pulang hingga Jumat siang.

Dampak Trauma dan Tuntutan KPAI

Puluhan siswa mengalami trauma hebat akibat insiden ini. Dari 22 murid, hanya enam yang berani masuk sekolah karena dipanggil guru. KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Selain itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru. Mereka juga meminta pihak sekolah dan pemerintah daerah memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak, serta melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan mendesak tindakan tegas untuk mencegah kekerasan serupa di masa depan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga