Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Bakauheni
Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dan 202 butir pil ekstasi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (27/6) pukul 12.30 WIB. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dengan inisial HS, HB, H, dan DK. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Brimob dan TNI AL.
Keterlibatan Oknum TNI dan Polri
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, mengonfirmasi keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus ini. "Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut," ujar Yuni pada Sabtu (4/7).
"Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan," lanjutnya.
Identitas Tersangka
Yuni menjelaskan bahwa oknum TNI AL Lampung berinisial DK, sementara oknum Polri yang bertugas di SatBrimob Kelapa Dua berinisial HB. Dua tersangka lainnya adalah HR yang merupakan warga sipil dan HS yang merupakan pecatan anggota Kopassus.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang disita berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi.



