Polisi tengah menyelidiki kasus pelemparan bom molotov ke rumah seorang advokat di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 1 Juli 2026, dini hari, menargetkan rumah milik Sulardi.
Kronologi Pelemparan Bom Molotov
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, menjelaskan bahwa aksi percobaan pembakaran dan perusakan tersebut masih dalam pendalaman. Menurut keterangan saksi, dua orang pelaku datang menggunakan sepeda motor dan membawa sebuah botol yang diduga berisi bahan mudah terbakar.
"Menurut keterangan para saksi yang berada di tempat kejadian tersebut, bahwa tindakan dilakukan oleh 2 (dua) orang diduga pelaku menggunakan sepeda motor dengan membawa sebuah botol dengan indikasi (bom molotov)," ujar Made dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/7).
Para pelaku kemudian melempar botol molotov tersebut ke arah pagar rumah korban sebelum melarikan diri. "Para saksi melihat bahwa diduga pelaku melemparkan botol dengan indikasi (bom molotov) ke arah pagar dari rumah korban. Kemudian diduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut," pungkasnya.
Penyelidikan dan Motif
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yaitu Niman dan Dadang, yang berada di lokasi kejadian. Namun, Made menyebut pihaknya masih belum bisa memastikan motif di balik pelemparan molotov tersebut. "TKP kejadian diduga percobaan pembakaran dan pengerusakan," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pelaku dan motifnya. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah korban memiliki hubungan dengan kasus tertentu yang mungkin menjadi latar belakang serangan ini.



