KPAI Kecam Guru di Jember Telanjangi 22 Siswa, Langgar UU Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02 di Jember, Jawa Timur, yang menelanjangi 22 siswa demi mencari uangnya yang hilang. KPAI menegaskan bahwa aksi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pelanggaran Hukum dan Martabat Anak
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyatakan bahwa memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut, kata Aris dalam keterangan pers pada Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, guru tersebut diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo. Pasal 80, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak, ujar Aris. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak terkait perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
Potensi Pelanggaran UU TPKS dan Tuntutan KPAI
Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa guru itu juga diduga melanggar UU TPKS jika ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa. KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
KPAI juga mendorong Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan kepegawaian dan kode etik guru. Pihak sekolah dan pemerintah daerah harus memberikan pendampingan psikologis kepada seluruh anak yang terdampak, tegas Aris. Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diminta melakukan evaluasi nasional terhadap mekanisme pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.
Kronologi Kejadian dan Dampak Trauma
Kasus ini berawal ketika guru tersebut kehilangan uang sebesar Rp 75 ribu, setelah sebelumnya juga mengaku kehilangan Rp 200 ribu. Karena tidak menemukan uangnya di tas 22 siswa, guru itu kemudian menelanjangi mereka. Siswa laki-laki diminta menanggalkan seluruh pakaian hingga tanpa busana, sementara siswa perempuan diperintahkan membuka pakaian dan hanya menyisakan pakaian dalam.
Aksi ini memicu kemarahan wali murid, yang mendatangi sekolah dan mendobrak pintu kelas yang tertutup rapat. Puluhan siswa mengalami trauma hebat, dengan hanya enam dari 22 murid yang berani masuk sekolah karena dipanggil guru. Kejadian ini viral di media sosial dan menimbulkan keprihatinan luas terhadap keamanan anak di lingkungan pendidikan.