KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Child Grooming di Sukabumi
KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Pasca Kasus Grooming Sukabumi

KPAI Serukan Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Pasca Kasus Child Grooming di Sukabumi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi dengan serius viralnya video yang diduga mengandung unsur child grooming oleh seorang guru di Sukabumi. Insiden ini dianggap sebagai momentum kritis untuk mengungkap praktik manipulatif yang sering tersembunyi di balik hubungan antara orang dewasa dan anak.

Modus Operandi Pelaku Grooming yang Manipulatif

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menjelaskan bahwa pelaku child grooming biasanya tidak bertindak sembarangan. Mereka sering melakukan riset mendalam terhadap calon korban, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung. Target utama seringkali adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis.

"Pelaku memanfaatkan konflik dalam keluarga atau kekurangan orang tua korban untuk menciptakan ketergantungan emosional dan hutang budi. Ketika orang tua merasa berhutang, kontrol perlahan beralih ke pelaku," jelas Jasra dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga memperingatkan bahwa di masa depan, pelaku mungkin berlindung di balik profesi terhormat seperti guru, tokoh agama, atau ahli pengobatan alternatif. Otoritas moral dan spiritual mereka dapat digunakan untuk memanipulasi anak dengan lebih mudah.

Dampak Jangka Panjang yang Merusak Mental Anak

KPAI menekankan bahwa dampak dari child grooming tidak instan dan dapat menjadi bom waktu. Anak mungkin terlihat baik-baik saja di permukaan karena manipulasi pelaku, namun trauma masa kecil akibat kekerasan seksual dan grooming berpotensi menyebabkan kerusakan struktur otak.

Gangguan jiwa berat seperti kecemasan akut hingga skizofrenia dapat muncul di masa dewasa sebagai akibat dari praktik ini. Oleh karena itu, perlindungan dini sangat krusial untuk mencegah kerusakan permanen pada kesehatan mental anak.

Desakan Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

Sebagai respons, KPAI mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Jasra menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja atau berinteraksi dengan anak, termasuk guru, pelatih, dan pengasuh.

"Kami mengajak orang tua untuk lebih peka. Jangan biarkan hutang budi atau janji manis prestasi menukar keselamatan jiwa anak. Kepada penegak hukum, tidak boleh ada budaya 'damai' dalam kasus kejahatan terhadap anak. Tidak ada kata damai untuk predator anak," tegas Jasra.

Ia juga mengingatkan bahwa pasar pedofilia di dunia sangat luas, sehingga kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan.

Permintaan Maaf dari Guru Terkait

Sebelumnya, guru bernama Ruslandi (35) dari Kabupaten Sukabumi telah meminta maaf atas video yang menampilkannya menyuapi seorang siswi di dalam kelas. Ia mengakui kebodohannya dan menyatakan bahwa konten tersebut tidak mendidik serta mencoreng nama baik profesi keguruan.

"Sangat menyesal. Dari sisi keguruan, saya sebagai pendidik merasa itu tidak baik, kontennya tidak mendidik. Semuanya jadi terbawa-bawa, mencoreng nama baik guru," ujar Ruslandi dalam klarifikasinya.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan, dengan harapan RUU Pengasuhan Anak dapat segera disahkan untuk melindungi anak-anak Indonesia.