KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang USD 50 Ribu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta pada Selasa (10/2/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK berhasil menyita uang tunai senilai USD 50 ribu serta sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan kasus suap pengurusan sengketa lahan.
Penggeledahan Dilakukan untuk Perkuat Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus yang melibatkan para hakim dan juru sita PN Depok. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai USD 50 ribu," tutur Budi kepada wartawan.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan menganalisis temuan dari penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pekan lalu. Barang bukti yang disita diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana dan modus operandi dalam kasus ini.
Latar Belakang Kasus dan Identitas Tersangka
Kasus ini bermula dari OTT KPK yang menjerat beberapa pejabat PN Depok. Berikut adalah daftar identitas para tersangka:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita di PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Pihak PT KD kemudian diduga sepakat membayar Rp 850 juta. Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Mahkamah Agung Memberhentikan Sementara Tersangka
Menanggapi kasus ini, Mahkamah Agung (MA) telah memberhentikan sementara Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan dari jabatan mereka. Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa "Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut."
Yanto juga mengungkapkan bahwa Ketua MA akan mengusulkan pemberhentian sementara ini kepada Presiden. Hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat. Tindakan serupa akan diambil terhadap juru sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, yang akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
Kasus ini mencoreng wajah peradilan Indonesia dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan penegak hukum. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi langkah krusial untuk mengungkap jaringan suap yang melibatkan pejabat pengadilan.