Ayah di Bandung Barat Aniaya Balita Hingga Berdarah, Polisi Amankan
Ayah di Bandung Barat Aniaya Balita, Polisi Amankan

Video penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap balita laki-lakinya viral di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan korban dipukuli dan dijambak hingga wajahnya berlumuran darah. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi AKBP M Faruk Rozi membenarkan telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. "Betul, kami sudah terima informasinya. Terduga pelaku sudah kami amankan juga," katanya kepada detikJabar pada Jumat (31/7/2026).

Polisi Amankan Terduga Pelaku

Penangkapan dilakukan setelah video kekerasan terhadap balita itu menyebar luas di berbagai platform media sosial. Polres Cimahi langsung merespons dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria yang merupakan ayah kandung korban.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyidik Satreskrim Polres Cimahi kini tengah mendalami perkara tersebut, termasuk faktor yang memicu sang ayah melakukan tindakan keji terhadap anaknya sendiri. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai kondisi terakhir balita korban, apakah telah mendapatkan perawatan medis atau masih berada di tempat aman.

Motif Penganiayaan Masih Diselidiki

Kapolres Cimahi belum mengungkapkan secara detail dugaan penyebab penganiayaan. Yang jelas, video yang beredar menunjukkan kekerasan fisik yang cukup berat, seperti pemukulan dan penjambakan serta luka di wajah korban.

Menurut kepolisian, pendalaman terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Ancaman Hukuman Penganiayaan Anak

Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius di Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) undang-undang tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Hukuman tersebut bisa bertambah berat apabila korban mengalami luka berat atau meninggal dunia. Untuk luka berat, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 juta. Sementara jika korban meninggal, ancaman pidana penjara bisa mencapai 15 tahun serta denda Rp150 juta.

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Anak

Aksi viral ini kembali mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak. Banyak kasus kekerasan terungkap setelah warga merekam dan menyebarkan kejadian serupa. Polres Cimahi mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal pengungkapan kasus ini.

Selain itu, perlindungan anak tidak hanya menjadi tugas polisi, tetapi juga keluarga, tetangga, dan lingkungan sekitar. Deteksi dini terhadap tanda-tanda kekerasan sangat diperlukan untuk mencegah korban jatuh lebih dalam. Kepedulian masyarakat dapat menyelamatkan anak-anak dari perlakuan salah orang dewasa.

Kasus di Cipongkor ini menjadi pelajaran berharga bahwa kekerasan terhadap anak tidak bisa ditoleransi. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga