Sidang mediasi antara Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, dan Universitas Tarumanagara (Untar) ditunda. Penyebab penundaan adalah ketidakhadiran pihak tergugat, Universitas Tarumanagara, pada sidang yang telah terjadwal. Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal baru untuk melanjutkan mediasi pada dua minggu mendatang.
Kabar ini dibenarkan oleh Hendro Widodo, kuasa hukum Lexi Valleno Havlenda. Hendro menyatakan bahwa pihaknya sudah hadir sesuai panggilan, tetapi karena perwakilan Untar tidak datang, mediasi tidak dapat dilaksanakan. Ia juga mengonfirmasi bahwa sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dua pekan ke depan.
Lexi Valleno Havlenda merupakan adik kandung dari penyanyi Keisya Levronka yang kini tengah naik daun. Keisya dikenal luas melalui lagu-lagu hitsnya seperti Tak Ingin Usai dan Sial. Meski demikian, proses hukum yang melibatkan adiknya tidak berkaitan langsung dengan karier bernyanyi Keisya, melainkan merupakan perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
Kronologi Penundaan Sidang Mediasi
Mediasi adalah salah satu mekanisme penyelesaian sengketa di luar putusan hakim. Dalam sistem peradilan perdata Indonesia, mediasi merupakan tahapan yang wajib diikuti sebelum pemeriksaan pokok perkara. Dasar hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi ini mewajibkan setiap gugatan perkara perdata untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.
Pada sidang yang seharusnya digelar, pihak penggugat telah hadir di ruang mediasi. Namun, dengan tidak hadirnya pihak termohon, mediator tidak dapat memulai proses. Ketidakhadiran ini memaksa majelis hakim untuk menjadwalkan ulang pertemuan kedua belah pihak. Penundaan semacam itu bukan hal yang asing dalam praktik peradilan, terutama ketika salah satu pihak berhalangan hadir.
Menurut regulasi, proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penetapan perintah mediasi. Jika diperlukan, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Penundaan sidang mediasi yang terjadi dalam perkara ini tidak serta-merta menghentikan hitungan waktu, karena hakim masih dapat menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Peran Kuasa Hukum dalam Proses Mediasi
Hendro Widodo, yang bertindak sebagai kuasa hukum Lexi Valleno Havlenda, menegaskan bahwa penundaan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan kliennya tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pernyataan Hendro tersebut menjadi pegangan bahwa pihak penggugat akan terus mengikuti perkembangan sidang hingga tuntas.
Dalam proses mediasi, kuasa hukum memiliki peran strategis. Mereka tidak hanya mendampingi, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum kepada prinsipal. Meskipun mediasi bertujuan mencapai kesepakatan damai, kuasa hukum tetap diperlukan untuk menjaga kepentingan kliennya. Kehadiran kuasa hukum juga memastikan bahwa proses negosiasi berjalan sesuai koridor hukum.
Dampak Penundaan terhadap Itikad Baik
Penundaan sidang mediasi dapat memengaruhi penilaian itikad baik dari para pihak. Dalam praktik peradilan, ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang mediasi pertama sering kali menjadi perhatian mediator. Jika pada sidang berikutnya pihak tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan sah, pengadilan dapat menilai bahwa pihak tersebut tidak beritikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Namun, pada perkara ini, belum diketahui secara pasti alasan ketidakhadiran Universitas Tarumanagara. Pihak kampus juga belum memberikan keterangan resmi terkait penundaan tersebut. Yang jelas, jadwal baru telah ditetapkan dan diharapkan kedua belah pihak dapat hadir pada kesempatan berikutnya.
Dalam hukum acara perdata, mediasi yang gagal akan membawa perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Adapun apabila mediasi berhasil, kesepakatan perdamaian dapat dituangkan dalam bentuk akta dan dikuatkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, kesempatan mediasi berikutnya menjadi penting bagi kedua belah pihak untuk mencari titik temu.
Jadwal Sidang Berikutnya
Berdasarkan keterangan Hendro Widodo, sidang mediasi akan dilanjutkan dua minggu mendatang. Rentang waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak untuk mempersiapkan diri. Bagi pihak penggugat, penundaan ini menjadi waktu untuk menyusun strategi mediasi. Bagi pihak tergugat, kesempatan ini diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kehadiran.
Perkara ini sendiri menarik perhatian publik karena melibatkan adik dari penyanyi populer Keisya Levronka. Keisya dikenal luas melalui lagu-lagu hitsnya. Meski demikian, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. Semua pihak diharapkan menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Dilansir dari Kompas.com, sidang mediasi telah dijadwalkan ulang. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara ini, terutama apakah mediasi akan membuahkan kesepakatan atau berlanjut ke tahap persidangan. Yang pasti, Lexi Valleno Havlenda dan Universitas Tarumanagara diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik melalui mediasi.



