Komisi Yudisial (KY) melaporkan bahwa hingga Juni 2026, lembaga pengawas hakim ini telah menerima sebanyak 1.402 laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Angka ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap integritas peradilan di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026), mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, 662 laporan merupakan konfirmasi eksternal, sementara 740 laporan langsung berkaitan dengan dugaan pelanggaran KEPPH.
"Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," kata Desmihardi. Ia menambahkan bahwa tingginya angka laporan menunjukkan perhatian dan harapan masyarakat terhadap perbaikan etika hakim, tetapi juga mengindikasikan masih maraknya pelanggaran di lingkungan peradilan.
Proses Verifikasi dan Klarifikasi
Setelah melalui proses verifikasi, KY menyatakan bahwa 676 laporan atau 87,37% dinyatakan diterima, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi lebih lanjut. Dari laporan yang diterima, sebanyak 88 laporan telah teregistrasi sebagai perkara. Hingga Juni 2026, KY telah memanggil 84 hakim terlapor untuk menjalani klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan.
"Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim," imbuh Desmihardi. Langkah ini merupakan bagian dari proses pengawasan yang ketat untuk memastikan akuntabilitas hakim.
121 Hakim Diusulkan Sanksi
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengungkapkan bahwa sebanyak 121 hakim diusulkan untuk diberikan sanksi atas berbagai pelanggaran. Jenis pelanggaran yang paling dominan adalah pelanggaran hukum acara, yang mencakup administrasi perkara, administrasi persidangan, manipulasi putusan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, pertimbangan hukum dan fakta persidangan, kesalahan penerapan hukum, pelanggaran prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan, serta perilaku menyimpang dalam proses persidangan.
"Terkait pelanggaran KEPPH ini 94 orang hakim melanggar hukum acara," kata Abhan. Ia merinci bahwa 10 hakim lainnya melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar sidang, meminta atau menerima uang, atau melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan.
Selain itu, KY mencatat 7 hakim melakukan perilaku menyimpang di lingkungan peradilan, seperti bersikap arogan, melecehkan pegawai, atau memanipulasi absensi. Sebanyak 7 hakim lainnya terlibat dalam perilaku menyimpang pribadi, termasuk perselingkuhan, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, dan wanprestasi. Dua hakim melanggar integritas dan menyalahgunakan jabatan, seperti merangkap profesi atau tidak patuh melaporkan LHKPN. Terakhir, satu hakim terlibat dalam judi online.
"Dan 1 orang hakim terlibat judi online," sambung Abhan. Temuan ini menunjukkan beragam bentuk pelanggaran yang memerlukan penindakan tegas dari KY untuk menjaga marwah peradilan.



