Kuasa Hukum Febrie Tegaskan Praperadilan Bukan untuk Hindari Hukum
Kuasa Hukum Febrie: Praperadilan Bukan untuk Hindari Hukum

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa rencana pengajuan praperadilan bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.

Praperadilan sebagai Hak Konstitusional

“Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum. Ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi kepada publik,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurut dia, praperadilan adalah mekanisme yang disediakan undang-undang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.

“Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang untuk memastikan, dalam porsi kami sebagai penyeimbang, agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujarnya. Febri menegaskan bahwa tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Namun, ia menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menguji proses penegakan hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menguji Penetapan Tersangka hingga Upaya Paksa

Febri menjelaskan bahwa mekanisme praperadilan bertujuan untuk menguji apakah tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pengujian tersebut dapat mencakup penetapan tersangka hingga berbagai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik. “Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa hasil pengujian terhadap proses hukum tersebut nantinya akan sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan. “Kalau praperadilan sudah diajukan, kami tentu saja menyerahkan pada kebijaksanaan, keadilan, dan pertimbangan dari majelis hakim,” tuturnya.

Dugaan Pelanggaran KUHAP dan KUHP Baru

Febri juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun advokat dalam menjalankan proses hukum. Menurut dia, tim kuasa hukum menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana. Tim juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.

“Kami mengindikasi ada sejumlah pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ada juga indikasi pelanggaran KUHP, misalnya prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru. Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” kata Febri. Dengan demikian, langkah praperadilan ini diharapkan dapat menjadi instrumen kontrol bagi jalannya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga