Komisi III DPR Soroti Kasus Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Pelecehan Anak
Komisi III Soroti Kasus Ayah Bunuh Pelaku Pelecehan Anak

Komisi III DPR Soroti Kasus Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Pelecehan Anak

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Habiburokhman, menyoroti kasus seorang ayah berinisial ED atau E di Pariaman, Sumatera Barat, yang menjadi tersangka pembunuhan setelah menikam pelaku pelecehan terhadap anaknya. Habiburokhman menyatakan dirinya sangat berempati terhadap ED.

"Komisi III menyerukan perlakuan yang adil terhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman, Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis pada Selasa, 10 Februari 2026.

Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan Situasi

Dia menegaskan bahwa pembunuhan tidak dapat dibenarkan. Namun, dia menekankan bahwa penegakan hukum terhadap ED juga harus menilai situasi yang dialaminya. "Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F," jelasnya.

Habiburokhman menilai bahwa ED tidak dapat dijatuhi hukuman mati. Dia berpendapat bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru mengatur penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif hingga sikap batin pelaku tindak pidana.

"Bahkan jika nanti terbukti Pak ED melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat, maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru Pak ED tidak dipidana. Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana," tegasnya.

Kronologi Kasus yang Melibatkan ED

Dikutip dari situs resmi Humas Polri, kasus ini berawal setelah F, berusia 38 tahun, ditemukan tergeletak di area tepi jurang di Korong Koto Muaro, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan. Tim Satreskrim Polres Pariaman kemudian mengamankan seorang pria berinisial E, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan pada Jumat, 14 November 2025.

E merupakan ayah dari NB, berusia 17 tahun, yang sebelumnya melaporkan dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh F. Peristiwa bermula dari laporan keluarga NB ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.

Keesokan harinya, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Lubuk Basung, namun nyawanya tidak tertolong. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa F melakukan tindakan pelecehan terhadap NB.

Kasus Pelecehan yang Berkepanjangan

Selain itu, NB juga mengaku mengalami perlakuan serupa dari pria berinisial N. Kapolres Pariaman saat itu, AKBP Andreanaldo Ademi, menyampaikan bahwa dugaan pencabulan yang dilakukan F terjadi sejak tahun 2022. Sementara itu, kasus yang melibatkan N saat itu segera dilimpahkan ke jaksa, dengan N dijerat pasal terkait perlindungan anak.

Dalam pemeriksaannya, N mengakui tindakannya yang dilakukan sejak awal Agustus 2025 hingga September 2025. Perbuatan N dipergoki oleh keluarga korban, dan barang-barang yang ditinggalkan N di lokasi menjadi alat bukti saat dia ditangkap pada 27 September 2025.

Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan dua perkara yang saling berkaitan, yakni penusukan terhadap F dan pencabulan terhadap NB. Kasus ini menyoroti kompleksitas penegakan hukum dalam situasi yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak dan reaksi emosional dari keluarga korban.