KPK Ungkap Rangkap Jabatan Kepala KPP Tersangka Suap Restitusi Pajak
KPK Ungkap Rangkap Jabatan Kepala KPP Tersangka Suap

KPK Ungkap Rangkap Jabatan Kepala KPP Tersangka Suap Restitusi Pajak

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, sebagai tersangka dalam kasus suap restitusi pajak. Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkap fakta mengejutkan bahwa Mulyono diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di belasan perusahaan selama menjabat sebagai pejabat pajak.

Operasi Tangkap Tangan dan Temuan Rangkap Jabatan

Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Selama proses pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa Mulyono tidak hanya bertugas sebagai kepala KPP, tetapi juga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan swasta. "Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Budi menegaskan bahwa KPK akan mendalami kaitan antara rangkap jabatan Mulyono di 12 perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya. Penyidik akan mengusut dugaan bahwa perusahaan-perusahaan itu digunakan Mulyono untuk mengakali sistem perpajakan. "Nah, dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyelidikan akan fokus pada kemungkinan keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dengan aspek perpajakan. "Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," sambungnya.

Kewenangan Etik dan Fokus Penyidikan

Budi menjelaskan bahwa persoalan rangkap jabatan yang diemban Mulyono secara etik akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan untuk dievaluasi. KPK sendiri akan berfokus menyelidiki dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan Mulyono melalui belasan perusahaan tersebut. "Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," imbuhnya.

Detil Kasus Suap Restitusi Pajak

Kasus suap ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono bertemu dengan perwakilan PT Buana Karya Bhakti. Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya 'uang apresiasi'. PT Buana Karya Bhakti, melalui Manajer Keuangan Venzo, menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar.

Setelah dana restitusi cair, uang suap tersebut dicairkan menggunakan invoice fiktif dan dibagi sesuai kesepakatan: Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, dan Rp 500 juta untuk Venasisus. Dalam praktiknya, Dian Jaya Demega menerima Rp 180 juta setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus. Sementara itu, Mulyono menerima Rp 800 juta, yang sebagian digunakan untuk membayar uang muka (DP) rumah. "Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini terus berkembang dengan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh modus korupsi yang melibatkan rangkap jabatan dan penyalahgunaan wewenang di sektor perpajakan. Investigasi mendalam diharapkan dapat membersihkan sistem dari praktik-praktik tidak terpuji yang merugikan negara.