Jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauzia Tyassuma, atau dr Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa, 28 Juli 2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi tim hukum dr Tifa dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dalam putusan sela. Perkara ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
Perbaikan Dakwaan Sesuai Putusan Sela
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa JPU telah memperbaiki surat dakwaan sesuai dengan perintah majelis hakim dalam putusan sela sebelumnya. "Sesuai bunyi putusan sela majelis hakim PN Jakarta Timur, penuntut umum memperbaiki surat dakwaan terdakwa Tifa dan melimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026). Anang menambahkan bahwa jadwal persidangan sudah ditetapkan. "Sudah ada penetapan sidang tanggal 6 Agustus," lanjutnya.
Sidang Dimulai dari Awal
Juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah diterima kembali oleh pihak pengadilan pada 28 Juli 2026. "Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim tanggal 28 Juli 2026," ujar Immanuel. Ia menjelaskan bahwa susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini tetap sama, yakni diketuai oleh Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Immanuel menekankan bahwa proses persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal. "Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026. Sidang dimulai kembali dengan pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sidang dari awal," imbuhnya.
Putusan Sela Sebelumnya
Untuk diketahui, majelis hakim PN Jaktim sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim hukum dr Tifa dalam persidangan pada Kamis, 23 Juli 2026. Hakim menyatakan dakwaan jaksa dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum. "Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan kala itu. Dengan putusan sela tersebut, hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara. Hal inilah yang mendasari JPU untuk menyusun ulang dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke pengadilan.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan jaksa seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap uraian perbuatan yang dilakukan oleh Tifa serta menentukan delik dalam pasal apa yang dilanggar. Hakim juga menyatakan jaksa harus memilih pasal yang akan didakwakan terhadap dr Tifa, bukan menggunakan ketentuan pasal dalam KUHP lama dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan. Kesalahan ini menyebabkan dakwaan dianggap kabur dan tidak memenuhi syarat formil, sehingga dinyatakan batal demi hukum. Kini, dengan dakwaan yang telah diperbaiki, JPU berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan membuktikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dr Tifa terhadap Jokowi.
Kasus ini bermula dari unggahan dr Tifa di media sosial yang menuding Presiden Jokowi memiliki ijazah palsu. Tuduhan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan berujung pada penetapan dr Tifa sebagai tersangka. Persidangan yang akan dimulai pada 6 Agustus 2026 akan menjadi babak baru dalam perkara ini, dengan dakwaan yang telah disempurnakan oleh jaksa penuntut umum.



