Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tengah menjalin koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya terkait kasus kematian seorang pria bernama Sutrimo yang terjadi di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan tindak pidana pembunuhan di balik kematian Sutrimo atau tidak.
Keterkaitan dengan Mantan Jampidsus
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian menjadi penting lantaran Sutrimo disebut-sebut memiliki relasi erat dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, yang kini berstatus tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi. Sutrimo disebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) Febrie.
“LPSK sejauh ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik apakah memang ini ada unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Susilaningtias kepada wartawan pada Rabu (29/7). Ia menambahkan, jika terbukti ada tindak pidana pembunuhan, LPSK akan mendalami lebih lanjut apakah kasus ini berdiri sendiri atau merupakan bagian dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah disidik oleh Kejagung.
Kesiapan LPSK Berikan Perlindungan
Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi-saksi ataupun keluarga korban jika penyidik menemukan unsur pidana. “Terhadap keluarga korban, mereka punya hak juga untuk mendapatkan restitusi, ganti kerugian misalnya atau nanti diberikan pemulihan psikologis jika dibutuhkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika kasus Sutrimo berkaitan dengan pengungkapan korupsi oleh Kejagung, LPSK akan bersikap proaktif. “Kalau ini memang bagian dari kasus korupsi itu, kalau memang ada ancaman maka saksi-saksi yang lain juga bisa saja berpotensi terancam nyawanya, jiwanya. Berkaitan dengan itu tentu LPSK siap memberikan perlindungan,” tuturnya.
Rangkaian Peristiwa Kematian Sutrimo
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent pada Kamis (23/7). Ia kemudian dilarikan ke RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong. “Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis pada Minggu (26/7).
Budi Hermanto menambahkan bahwa penyelidik saat ini tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk untuk mengonfirmasi keterkaitan korban dengan Febrie Ardiansyah.
Respons Kuasa Hukum Febrie
CNNIndonesia.com telah menghubungi Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Ardiansyah untuk mengonfirmasi informasi mengenai hubungan Sutrimo sebagai kepala rumah tangga, namun hingga saat ini belum mendapat respons. Sementara itu, Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya masih mendalami identitas dan latar belakang korban. “Masih didalami,” ucap Budi singkat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena kematian Sutrimo terjadi di tengah proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, yang baru-baru ini resmi ditahan Kejagung atas dugaan korupsi dan TPPU. Koalisi Masyarakat Sipil sebelumnya mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan melibatkan LPSK untuk memastikan keadilan bagi korban.



