Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Hakim Kabulkan Penetapan Tersangka
Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim

Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Dikukuhkan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terhadap Polda Metro Jaya. Sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026, berakhir dengan penolakan terhadap gugatan yang diajukan oleh Lee.

Latar Belakang Gugatan

Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Kasus ini terkait dengan produk dan layanan kecantikan yang diduga tidak memenuhi standar perlindungan konsumen. Gugatan praperadilan ini diajukan untuk mempertanyakan legalitas penetapan Lee sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Putusan Hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee. Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil." Putusan ini dikeluarkan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan pada hari Rabu.

Dengan putusan ini, penetapan Richard Lee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan tetap berlaku. Hakim menganggap bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sehingga gugatan praperadilan tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima.

Implikasi Hukum

Penolakan gugatan praperadilan ini mengindikasikan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee akan berlanjut. Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ini kini memasuki tahap lebih lanjut dalam sistem peradilan. Polda Metro Jaya dianggap telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dalam menetapkan Lee sebagai tersangka.

Putusan ini juga menegaskan prinsip bahwa penetapan tersangka oleh kepolisian dapat dilakukan selama mengikuti ketentuan hukum, dan gugatan praperadilan tidak serta-merta membatalkan proses tersebut tanpa alasan yang sah. Biaya perkara yang dibebankan kepada negara dengan besaran nihil menunjukkan bahwa tidak ada kerugian materiil yang timbul dari proses praperadilan ini.