KPK Periksa Plt Gubernur dan Sekda Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid Kurniawan Fadilah. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Pengembangan Kawasan dan Permukiman Perkotaan (PKPP) Provinsi Riau. Selain mereka, KPK juga memanggil Ade Agus Hartanto, yang menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu.
Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil KPK
Berikut adalah daftar 16 saksi yang diperiksa oleh KPK dalam kasus ini:
- Marjani selaku Ajudan Gubernur Riau
- Ade Agus Hartanto selaku Bupati Indragiri Hulu
- Purnama Irawansyah selaku Plt Kepala Bappeda Riau
- Hatta Said selaku swasta
- Tata Maulana selaku swasta atau Tenaga Ahli Gubernur Riau
- SF Hariyanto selaku Plt Gubernur Riau
- Khairil Anwar selaku Kepala UPT I
- Syahrial Abdi selaku Sekda Riau
- Thomas Larfo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Riau
- Fauzan Kurniawan selaku swasta
- Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR Riau
- Ardi Irfandi selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR Riau
- Eri Ikhsan selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau
- Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau
- Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas Provinsi Riau
- Rio Andriadi Putra selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Riau
Latar Belakang Kasus Korupsi Abdul Wahid
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada awal November 2025. Dugaan korupsi ini terkait dengan permintaan fee atau setoran tidak sah oleh Abdul Wahid kepada bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yaitu:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Menurut informasi dari KPK, Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran fee jatah yang terjadi pada bulan Juni, Agustus, dan November 2025.
Pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Provinsi Riau. Kasus ini juga menyoroti maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di Indonesia, yang telah memicu peringatan dari berbagai pihak, termasuk politisi seperti Bahlil Lahadalia, untuk bekerja sesuai aturan.