Kuasa hukum Richard Lee, Agustinus Ciputra, telah memberikan respons resmi terhadap putusan praperadilan yang menolak gugatan kliennya. Keputusan ini dikeluarkan oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2026.
Ekspresi Kekecewaan dari Kuasa Hukum
Agustinus Ciputra dengan tegas mengakui perasaan kecewa yang mendalam atas hasil sidang tersebut. Dalam pernyataannya di luar ruang pengadilan, ia menyampaikan, "Ya, kalau kecewa pasti ada," sambil menegaskan bahwa emosi ini wajar muncul mengingat proses hukum yang telah dijalani.
Penghormatan terhadap Keputusan Pengadilan
Meskipun diliputi kekecewaan, Agustinus menekankan bahwa pihaknya tetap menghormati dan menghargai sepenuhnya keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Sikap ini menunjukkan komitmen untuk tetap taat pada proses hukum yang berlaku, tanpa mengurangi hak untuk mengevaluasi langkah-langkah selanjutnya.
Putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks kasus hukum yang melibatkan Richard Lee. Proses sidang berlangsung di PN Jakarta Selatan, dengan Agustinus hadir secara langsung untuk mendampingi kliennya. Respons ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus dan implikasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.