Polisi Selidiki Kebakaran Pabrik Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
Polisi Selidiki Kebakaran Pabrik Pestisida Cemari Cisadane

Polisi Dalami Kebakaran Pabrik Pestisida yang Akibatkan Pencemaran Sungai Cisadane

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa kebakaran pabrik pestisida di Kecamatan Setu yang menyebabkan pencemaran serius pada Sungai Cisadane. Insiden yang terjadi pada Senin (9/2/2026) lalu ini telah menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk kematian ikan dalam jumlah besar di sungai tersebut.

Penyelidikan Hukum dan Pemeriksaan Saksi

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan polisi model A sebagai dasar penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana dalam peristiwa ini. "Kita telah menerbitkan laporan polisi bentuk A untuk menyelidiki apakah ada dugaan tindak pidana terhadap peristiwa kebakaran tersebut," jelasnya seperti dilansir Antara, Rabu (11/2/2026).

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang terdiri dari berbagai elemen di perusahaan tersebut. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi, di mana ada karyawan, kemudian manajer, selanjutnya ada juga dari security setempat," tambah AKP Wira Graha Setiawan.

Upaya Pemadaman dan Dampak Lingkungan

Kebakaran yang terjadi di gudang penyimpanan bahan kimia pestisida ini memerlukan upaya pemadaman yang intensif. Petugas pemadam kebakaran harus menggunakan dua truk pasir untuk mengatasi api yang bersumber dari bahan kimia berbahaya. Proses pemadaman baru berhasil setelah tujuh jam penanganan berlangsung.

Dampak lingkungan yang timbul sangat memprihatinkan. Air Sungai Cisadane yang tercemar limbah kebakaran mengalami perubahan warna menjadi putih dan menyebabkan kematian massal ikan di sepanjang aliran sungai. Pencemaran ini tidak hanya merugikan ekosistem sungai tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Untuk mendukung penyelidikan, Polres Tangsel telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel. "Tindakan yang telah kita lakukan juga berkoordinasi dengan DLHK Kota Tangsel untuk mengambil sampel yang rencana kita akan lakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri," ungkap AKP Wira Graha Setiawan.

Pemeriksaan sampel bahan kimia dari perusahaan pestisida tersebut akan dilakukan di laboratorium forensik Polri untuk menentukan komposisi dan tingkat bahaya bahan yang mencemari sungai. Investigasi ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab pasti kebakaran yang diduga berasal dari salah satu gudang penyimpanan.

Implikasi Hukum dan Tanggung Jawab Perusahaan

Penyelidikan polisi akan fokus pada beberapa aspek penting:

  • Penyebab kebakaran dan apakah ada unsur kelalaian
  • Prosedur keselamatan yang diterapkan di pabrik pestisida
  • Sistem penanganan bahan kimia berbahaya
  • Dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat
  • Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup

Peristiwa ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri yang mengelola bahan kimia berbahaya, terutama yang berlokasi dekat dengan sumber air dan permukiman penduduk. Pencemaran Sungai Cisadane menjadi peringatan serius tentang risiko lingkungan dari aktivitas industri yang tidak dikelola dengan baik.