Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan Sasiang, resmi dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari jaringan narkoba Ishak.
Proses Hukum Deky Jonathan Sasiang
Deky tiba di Bareskrim Polri pada Senin, 18 Mei 2026, untuk diperiksa terkait aliran dana yang diterimanya dari jaringan narkoba Ishak. Ia diduga membekingi peredaran narkoba di Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah selesai dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan. Selanjutnya, Deky ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Keterlibatan dalam Jaringan Narkoba
AKP Deky ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba di Kutai Barat bersama bandar Ishak. Selain Deky, polisi juga menangkap Mery Christine Kiling (26) yang berperan sebagai bendahara jaringan, dan Marselus Vernandus (42) yang bertindak sebagai perantara antara Deky dan Mery. Berdasarkan interogasi, sekitar Desember 2025, Deky meminta Marselus untuk menghubungkannya dengan Ishak melalui Mery. Deky meminta Ishak untuk memancing seseorang bernama Fathur agar menjual satu kilogram sabu miliknya, sehingga bisa ditangkap untuk kepentingan rilis tahunan.
Brigjen Eko menjelaskan bahwa Deky menjanjikan keamanan bagi jaringan Ishak untuk beroperasi mengedarkan narkoba di wilayah Kutai Barat jika berhasil memberikan tangkapan tersebut.
Peran Mery Christine Kiling
Mery yang juga merupakan calon istri bandar Ishak mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional bisnis haram tersebut. Ia mengelola keuangan, mengemas paket sabu seharga Rp300.000 hingga Rp500.000, dan mengoperasikan loket jual beli narkoba. Loket tersebut adalah tempat workshop milik Marselus yang disewa Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam, namun ternyata dijadikan tempat transaksi narkoba tanpa sepengetahuan Marselus.
Aliran Dana kepada AKP Deky
Mery membeberkan adanya aliran dana kepada AKP Deky untuk menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak. Beberapa kali pemberian uang tunai terjadi sepanjang akhir 2025, yaitu:
- Rp5 juta pada sekitar Oktober–November 2025 sebagai uang 'pantauan' bisnis, diserahkan di rumah Deky.
- Rp50 juta pada Desember 2025 dengan dalih uang sertijab Deky, diserahkan melalui perantara Marselus.
- Rp15 juta pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru, diserahkan melalui perantara Marselus.
Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait.



