Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Bertanggung Jawab atas Operasional
Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Bertanggung Jawab

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ia meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa. Mery menegaskan bahwa setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT DSI.

Kronologi Pengunduran Diri dan Aktivitas Perusahaan

Menurut Mery, ketika dirinya masih menjabat sebagai Direksi, PT DSI belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara. "Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam eksepsinya yang diterima pada Kamis (30/7/2026).

Internal Campaign Tanpa Sepengetahuan Eks Direktur

Mery mengungkapkan bahwa kegiatan internal campaign dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Ia menyatakan tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya. "Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam Direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya," jelasnya. Mery juga mempertanyakan peran Taufiq Aljufri, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT DSI. "Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Permintaan Pembukaan Dokumen Perusahaan

Lebih lanjut, Mery meminta agar seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT DSI dibuka dalam persidangan. Ia meminta dokumen perubahan pengurus, dokumen persetujuan proyek, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rekening perusahaan dibuka di sidang. "Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali," katanya.

Keterlibatan Awal dan Klaim Kerugian Lender

Mery juga menyampaikan bahwa keterlibatannya pada tahap awal didasarkan pada keyakinan bahwa PT DSI menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Ia mengklaim pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender. "Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan," tuturnya.

Dakwaan dan Nilai Kerugian

Diketahui, Mery Yuniarni didakwa bersama Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 triliun. "Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sidang Selanjutnya

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kuasa hukum Mery berharap pengadilan dapat mempertimbangkan eksepsi yang diajukan dan membebaskan kliennya dari tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi setelah masa jabatannya. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana nasabah yang mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun dan juga melibatkan artis Dude Harlino yang turut mengembalikan honor sebesar Rp 5,2 miliar ke pihak kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga