Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Rabu, 29 Juli 2026. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini menghadirkan tiga rektor dari perguruan tinggi swasta (PTS) di daerah berbeda sebagai Pemberi Keterangan secara daring.
Tiga Rektor PTS Beri Keterangan
Ketiga rektor yang hadir adalah Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan, Richard A. M. Napitupulu; Rektor Universitas Katolik (Unika) De La Salle Manado, Gregorius Hertanto Dwi Wibowo; dan Rektor Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh, R. Agung Efriyo Hadi. Mereka memberikan pandangan terkait pasal-pasal yang diuji dalam Undang-Undang Guru dan Dosen.
Kehadiran para rektor ini merupakan bagian dari proses pengujian materiil yang diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh undang-undang tersebut. Sidang berlangsung secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Peran MK dalam Pengujian Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Uji materiil UU Guru dan Dosen ini menyoroti beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi tenaga pendidik, khususnya di lingkungan perguruan tinggi swasta.
Dalam sidang sebelumnya, MK telah mendengar keterangan dari pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kini giliran akademisi dan praktisi pendidikan yang dimintai pendapat untuk memperkaya pertimbangan hakim konstitusi.
Dampak Putusan terhadap Dunia Pendidikan
Putusan MK atas uji materiil ini dinilai akan berdampak signifikan terhadap regulasi guru dan dosen di Indonesia. Jika permohonan dikabulkan, sejumlah pasal dalam UU Guru dan Dosen dapat direvisi atau dinyatakan tidak mengikat secara hukum. Hal ini berpotensi mengubah sistem rekrutmen, tunjangan, dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.
Para pemohon berharap MK dapat memberikan keadilan bagi guru dan dosen, terutama yang berada di daerah dan PTS. Sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pada pekan depan.



