KPK tengah mendalami kemungkinan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), mengurus perkara lain di luar kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Setya telah ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan informasi internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang kemudian digunakan untuk memeras sang bupati.
Staf KPK Sering Terima Aliran Uang
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Setya kerap menerima aliran uang dari ayahnya. "Bahwa yang bersangkutan memang sering menerima aliran-aliran uang dari bapaknya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Namun, untuk kasus Bupati Pemalang, belum ada pembagian uang dari Lilik kepada Setya.
Bukti aliran uang ditemukan dari barang bukti elektronik yang diamankan KPK. "Tapi khusus yang tadi, yang kemarin kita amankan itu kan Rp 1,2 M kan masih full dalam tas warna biru tadi, dan kita sedang di lapangan itu diamankan, jadi belum sempat dibagi," tuturnya.
Evaluasi Cegah Kebocoran Dokumen
Ke depan, KPK akan mengevaluasi sistem pengamanan data untuk mencegah kebocoran dokumen kembali. "Apakah nanti itu ada pengurusan-pengurusan perkara lain ya itu kan jadi proses pengembangan di penyidikan yang berjalan ya," sebut Taufik.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.
Kronologi Pemerasan
Anom diduga memeras para bawahannya dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1,2 miliar disetorkan kepada Lilik. Uang tersebut ditemukan dalam tas biru saat penggeledahan.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pengurusan perkara lain yang melibatkan Setya. Taufik memastikan pihaknya akan memperketat sistem pengamanan data internal KPK.



