Pelimpahan Kembali Berkas Perkara dr Tifa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kembali berkas perkara Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik akibat tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Pelimpahan dilakukan pada 28 Juli 2026, dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel, mengonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Juli 2026. Ia menyatakan bahwa JPU tidak mengajukan perlawanan atas putusan sela sebelumnya dan memilih untuk memperbaiki dakwaan.
Sidang Perdana dengan Dakwaan Baru
Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Perkara ini akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Immanuel menegaskan bahwa proses sidang akan dimulai dari awal, yakni pembacaan dakwaan yang baru.
“Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026,” ujar Immanuel. “Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal,” tambahnya.
Latar Belakang Putusan Sela
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim advokat dr Tifa. Dalam putusan sela pada Kamis, 23 Juli 2026, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak cermat dan kabur (obscuur) sehingga batal demi hukum.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima,” ujar Christina saat membacakan amar putusan. Dengan demikian, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. JPU kemudian memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas ke PN Jaktim.
Kasus ini bermula dari tudingan dr Tifa yang meragukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, yang kemudian dilaporkan oleh pihak terkait. Proses hukum terus berlanjut dengan sidang baru yang akan dimulai pekan depan.



