Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar detail kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Jaksa menyatakan perbuatan para tersangka dalam kasus ini memicu pemborosan anggaran negara mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan
Kejagung meminta Hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Jaksa menegaskan dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar hukum. "Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban.
Kejagung juga menyebut permohonan Lodewyk yang meminta surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat karena bukan objek praperadilan. Selain itu, Kejagung menegaskan Lodewyk tidak pernah ditangkap, melainkan diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam eksepsinya, Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh jawaban termohon, menyatakan permohonan praperadilan tidak benar dan tidak berdasar hukum, menolak permohonan seluruhnya, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon. Apabila hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun
Jaksa mengungkapkan bahwa berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi pemborosan senilai Rp 10,5 triliun per tahun. "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," ujar jaksa.
Angka tersebut muncul dari koordinasi dan audit bersama BPKP. Kejagung menyebut BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka. Namun, perhitungan detail kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Jaksa menekankan praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan, bukan materi pokok perkara.
Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai prosedur dan memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUUXIV/2014. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti: keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen.
Chat Jadi Bukti Elektronik
Jaksa kemudian mengungkap temuan pesan percakapan (chat) yang menjadi salah satu alat bukti elektronik. "Termohon memperoleh alat bukti berupa data elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon," kata jaksa. Meski tidak memerinci isi percakapan, jaksa menegaskan substansinya mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi di BGN. "Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ungkap jaksa.
Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony), Andri Mulyono (Komisaris PT YAT penyedia motor listrik BGN), Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. Kasus ini terus berkembang dan Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan.



