Warga Semarang Jadi Tersangka Penipuan Jual Beli, Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
Musa, seorang warga Nyatnyono di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, resmi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait obyek jual beli. Ia bersama dengan rekannya, Fahreza, telah ditahan sejak tanggal 24 Desember 2025 pada tahap pelimpahan perkara atau yang dikenal sebagai P21.
Kuasa Hukum Klaim Perkara Sebenarnya Utang-Piutang
Menurut pernyataan dari kuasa hukum kedua tersangka, Cerry Abdullah dari Kantor Hukum Gerry William & Partners, kasus yang menjerat Musa dan Fahreza ini sebenarnya merupakan persoalan utang-piutang bernilai ratusan juta rupiah. Cerry Abdullah dengan tegas membantah dakwaan jaksa yang menyebutkan adanya transaksi jual beli dalam perkara ini.
"Ini bukanlah transaksi jual beli sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa," ujar Cerry Abdullah dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa masalah utang-piutang tersebut telah berlangsung lama dan tidak ada unsur penipuan dalam bentuk jual beli seperti yang dituduhkan.
Proses Hukum Berlanjut di Tengah Kontroversi
Penahanan kedua tersangka sejak akhir Desember 2025 menunjukkan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan intensif. Namun, bantahan dari kuasa hukum ini menimbulkan kontroversi dan pertanyaan mengenai akurasi dakwaan yang diajukan oleh pihak kejaksaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kejelasan dalam proses hukum, terutama dalam membedakan antara sengketa utang-piutang biasa dengan tindak pidana penipuan yang melibatkan transaksi jual beli. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini untuk memahami bagaimana pengadilan akan memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.