Untirta Tangani Kasus Mahasiswa Rekam Dosen di Toilet, Sanksi Tegas Segera Diberikan
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akhirnya membuka suara mengenai kasus viral seorang mahasiswa berinisial MZ yang tertangkap basah merekam dosennya secara diam-diam di toilet kampus. Pihak kampus menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK) internal universitas.
Pendampingan Korban dan Proses Hukum
Humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, menjelaskan bahwa sejak awal laporan diterima, Satgas PPK langsung memberikan pendampingan kepada korban. "Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujar Angga saat dihubungi pada Selasa (7/4/2026).
Korban, yang diketahui berinisial LK dan berprofesi sebagai dosen, telah melaporkan kejadian ini ke Polda Banten pada tanggal 2 April 2026. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sanksi Akademik dan Hukum Menanti Pelaku
Angga menegaskan bahwa pihak kampus akan memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa pelaku. Sanksi ini akan didasarkan pada rekomendasi dari Satgas PPK dan mengikuti aturan serta pedoman akademik yang berlaku. "Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Angga menyampaikan komitmen Untirta untuk menjaga kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual. "Yang pasti Untirta berkomitmen menjadi kampus yang aman, nyaman, inklusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ini yang harus dijaga bersama seluruh civitas academica Untirta," imbuhnya.
Respon Polda Banten dan Proses Penyidikan
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban. Maruli menyatakan bahwa penyidik akan segera menindaklanjuti laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Maruli.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta menyerahkan proses penanganan sepenuhnya kepada kepolisian. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Video kejadian yang beredar pada Minggu (5/4) menunjukkan pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya dan terlihat tertunduk dikerubungi banyak orang di lokasi. Kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan serta komitmen institusi dalam menegakkan keadilan.



