Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan dua laporan polisi yang menyeret presenter Vicky Prasetyo. Dua perkara tersebut masing-masing dilaporkan oleh pelapor berinisial RAS dan TA dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satu laporan bahkan memuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan taksiran kerugian mencapai Rp500 juta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan penyidik saat ini menangani dua perkara berbeda yang melibatkan Vicky. "Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7). Ia menjelaskan kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan, namun salah satunya juga disangkakan TPPU.
Dua Laporan dengan Dua Tahap Penanganan
Laporan pertama diajukan oleh RAS. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami unsur-unsur pidana dalam laporan tersebut. Menurut Onkoseno, penanganan perkara ini masih terus berjalan. "Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, laporan RAS tidak hanya mencakup penipuan dan penggelapan, tetapi juga dugaan TPPU. Nilai kerugian dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Angka tersebut menjadi salah satu fokus penyidik untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara tersebut.
Laporan Kedua: Penipuan dan Penggelapan
Sementara itu, laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Laporan ini diajukan oleh pelapor berinisial TA dengan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan atau penggelapan. Onkoseno menjelaskan, "Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan."
Berbeda dengan perkara pertama, laporan kedua masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti dan memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Proses ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memenuhi standar hukum acara pidana.
Proses Hukum dan Konsekuensi yang Mungkin Dihadapi
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, tahap penyelidikan merupakan langkah awal untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Setelah itu, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan untuk menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara. Pada kasus Vicky, satu perkara telah mencapai penyidikan, sementara yang lain masih dikumpulkan alat buktinya.
Dugaan penipuan dan penggelapan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara untuk penipuan dan penggelapan. Sementara itu, dugaan TPPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana yang jauh lebih berat.
Kehadiran TPPU dalam laporan RAS menjadikan perkara ini lebih kompleks. Penyidik tidak hanya mengusut tindak pidana asal, tetapi juga berpotensi menelusuri harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Hal ini membutuhkan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait lainnya.
Nasib Vicky Prasetyo Menunggu Proses Hukum
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan Vicky sebagai tersangka dalam kedua perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan sesuai dengan tahapan yang berlaku. Pihak kepolisian juga belum mengumumkan agenda pemanggilan terhadap Vicky, meskipun sebelumnya disebutkan bahwa polisi bakal memanggil presenter tersebut untuk diperiksa.
Vicky Prasetyo sendiri sebelumnya telah membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya, termasuk soal penelantaran istri. Namun, terkait dengan dua laporan yang sedang diproses ini, Vicky belum memberikan tanggapan resmi secara terbuka. Publik masih menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan setelah pemeriksaan dilakukan.
Dengan demikian, dua perkara yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya masih terus berproses. Satu kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, sedangkan laporan lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Masyarakat dan penggemar presenter kondang ini tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga kebenaran dapat terungkap.



