Komplotan Perampok di Bogor Gunakan Uang Mainan untuk Modus Investasi Bodong
Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan dengan modus investasi bodong yang terjadi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku menggunakan uang mainan atau uang palsu untuk mengelabui korban dengan iming-iming keuntungan berlipat ganda.
Modus Operandi yang Sistematis
Komplotan ini telah beraksi lebih dari satu kali dengan cara yang sama, yaitu menawarkan investasi bisnis palsu kepada calon korban. Mereka menjanjikan pengembalian dana hingga tiga kali lipat dari jumlah yang diinvestasikan. "Koper yang berisikan uang mainan ditujukan untuk mengiming-imingi korban bahwa akan ada pengembalian tiga kali lipat," jelas Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku membawa koper berisi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang akan mereka tunjukkan kepada korban sebagai bukti keseriusan investasi. Namun, uang tersebut ternyata hanya mainan yang digunakan sebagai alat pengelabuan.
Keuntungan Besar dan Jaringan Kejahatan
Pelaku diketahui telah meraup keuntungan hampir Rp 400 juta dari beberapa kali aksi perampokan ini. "Kurang lebih keuntungan pelaku ini sekitar Rp 300-an juta, dengan emas hampir sekitar Rp 400 juta," ungkap Kapolsek Trias. Bisnis yang mereka tawarkan kepada korban masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Sebelumnya, komplotan ini juga pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Kecamatan Kemang, menunjukkan bahwa mereka telah membangun jaringan yang cukup luas.
Empat Pelaku Berhasil Ditangkap
Polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam komplotan perampokan ini. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam. "Saat ini seluruh terduga pelaku dari hasil pemeriksaan statusnya sudah dinaikkan tersangka dengan dasar alat bukti yang cukup," tegas Trias.
Berikut peran masing-masing pelaku dalam komplotan ini:
- MF berperan sebagai pencari korban atau pasien.
- YS bertugas mengambil uang dari korban.
- N menyediakan kendaraan Calya warna hitam untuk operasional.
- A berperan sebagai pembantu atau sopir untuk para pelaku.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika seorang pria berinisial T menjadi korban perampokan pada Kamis, 18 Maret 2026, di Desa Cijayanti. Pelaku menggunakan modus investasi bodong untuk mendekati korban sebelum akhirnya merampas harta bendanya.
Polisi kini masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada korban lain dan jaringan yang lebih luas di balik komplotan perampok bermodus investasi bodong tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.



