Jabar Bangun Dua PSEL di Bandung Barat dan Bogor untuk Atasi Sampah
Jabar Bangun Dua PSEL di Bandung Barat dan Bogor

Jawa Barat Siapkan Dua Pembangkit Listrik dari Sampah di Bandung Barat dan Bogor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menandatangani nota kesepahaman untuk membangun dua Pembangkit Listrik Energi Sampah di wilayahnya. Proyek ini akan dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bogor, sebagai bagian dari upaya penanganan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Penandatanganan MoU Dihadiri Pejabat Tinggi

Acara penandatanganan dilakukan di Ruang Command Center Menara Selatan Plaza Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memimpin proses ini bersama delapan Wali Kota dan Bupati, termasuk dari Bogor, Depok, Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Purwakarta, dan Cianjur. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq hadir sebagai saksi, menegaskan dukungan pemerintah pusat.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Lokasi spesifik yang ditetapkan adalah Surimukti di Kabupaten Bandung Barat dan Kayumanis, Tanah Sareal, di Kota Bogor. Gubernur menekankan bahwa selama ini, penanganan sampah memakan anggaran besar, dan dengan fokus pada dua titik ini, diharapkan dapat mengurangi beban keuangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Efisiensi dan Dampak Positif yang Diharapkan

Menurut Dedi, pengelolaan sampah terpusat akan meningkatkan efektivitas. "Dengan dialokasikan untuk dua tempat di Bogor dan di Kabupaten Bandung Barat, maka nanti efektifitasnya fokus Kabupaten Kota itu hanya pada dua menurut saya," ujarnya. Dia juga menjelaskan bahwa sistem ini dapat melibatkan pihak ketiga untuk efisiensi lebih lanjut, sehingga anggaran bisa dialihkan ke infrastruktur lain.

Menteri Hanif Faisol memuji respons cepat Pemda Jabar terhadap arahan presiden. "Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas respon yang sangat cepat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan seluruh Kabupaten Kota-nya," katanya. Dia menambahkan bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang mewajibkan kota dengan timbunan sampah lebih dari seribu ton per hari untuk mengadopsi teknologi waste to energy.

Langkah Selanjutnya dan Harapan ke Depan

Hanif berharap penandatanganan ini segera diikuti dengan penyelesaian dokumen dan penyerahan ke pihak Danantara, sesuai pesan presiden. Proyek ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik terbarukan, mendukung target energi bersih nasional.

Dengan dua aglomerasi—Bandung Raya dan Bogor-Depok—yang terlibat, langkah ini dianggap sebagai terobosan signifikan dalam pengelolaan sampah di Jawa Barat. Masyarakat setempat diharapkan dapat merasakan manfaat dari berkurangnya limbah dan tersedianya listrik ramah lingkungan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga