Leo Pictures, rumah produksi di balik film Jangan Buang Ibu, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan pembajakan terhadap film tersebut. Laporan diajukan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025). Langkah hukum ini diambil setelah pihak produksi menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh beberapa akun Facebook.
Produser Beri Peringatan Keras
Evi Surahmawati, selaku salah satu eksekutif produser Jangan Buang Ibu, sebelumnya telah memberikan peringatan tegas kepada publik. Melalui akun Threads pribadinya, ia mengimbau agar netizen tidak merekam, mengunggah, atau menyebarkan adegan-adegan dari film tersebut. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya konten bajakan yang beredar di platform media sosial.
Evi kemudian mengunggah foto dirinya di depan kantor Ditipideksus Polda Metro Jaya sebagai bukti bahwa laporan telah resmi diajukan. Dalam unggahan tersebut, ia juga membagikan daftar nama akun Facebook yang diduga terlibat dalam pembajakan. “Kami tidak akan mentolerir tindakan ilegal yang merugikan industri kreatif,” tegas Evi dalam pernyataannya.
Film Terlaris Ketiga Tahun 2026
Film Jangan Buang Ibu mencatat prestasi gemilang dengan meraih lebih dari 3 juta penonton, menjadikannya film terlaris ketiga di tahun 2026. Kesuksesan ini justru menjadi celah bagi pembajak untuk mengambil keuntungan secara ilegal. Menurut data internal Leo Pictures, kerugian akibat pembajakan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Pihak Leo Pictures berharap laporan ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku pembajakan konten digital. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan merekam dan menyebarkan film tanpa izin melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan dapat dikenai sanksi pidana.
Langkah Hukum dan Edukasi
Selain menempuh jalur hukum, Leo Pictures juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghargai hak cipta. Mereka bekerja sama dengan platform digital dan komunitas pegiat film untuk menyebarkan pesan anti-pembajakan. “Kami ingin masyarakat sadar bahwa pembajakan membunuh kreativitas dan menghambat perkembangan industri film nasional,” ujar Evi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para akun yang dilaporkan. Leo Pictures berkomitmen untuk terus memantau dan melaporkan setiap pelanggaran serupa di masa mendatang.



