Ribuan Pegawai Pemprov Jabar Terlibat Judi Online
Sebanyak 2.663 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terverifikasi bermain judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akumulasi perputaran uang dari ribuan abdi negara tersebut mencapai sekitar Rp14 miliar.
Rincian pegawai yang terlibat terdiri dari 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu. Besaran nominal transaksi bervariasi, mulai dari jumlah terkecil hingga ratusan juta rupiah per orang.
Transaksi Terbesar Mencapai Rp600 Juta
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan bahwa ada pegawai yang mencatatkan perputaran dana sangat besar. "Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," ucap Dedi saat diwawancarai detikJabar di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/7).
Secara keseluruhan, Dedi membenarkan bahwa akumulasi nilai transaksi dari aktivitas ribuan pegawai tersebut menyentuh angka belasan miliar. "Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar," ujar Dedi.
Klartifikasi: Bukan Kerugian Murni
Dedi mengklarifikasi bahwa nominal Rp14 miliar tersebut bukan semata-mata jumlah uang pribadi yang dihabiskan atau disetorkan untuk modal judi (deposit), melainkan total keseluruhan perputaran uang. Angka ini mencakup arus dana yang keluar maupun dana kemenangan yang kembali masuk ke rekening pelaku.
"Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? deposit," jelasnya. Oleh karena itu, Dedi kembali menekankan bahwa angka belasan miliar tersebut adalah akumulasi keseluruhan perputaran uang di dalam sistem, bukan kekalahan murni.



