Polres Pangandaran meringkus AS, pria lanjut usia berusia 69 tahun, setelah satu bulan menjadi buronan dalam kasus penipuan jual beli motor. AS ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Ciamis pada 24 Juli 2026, sekitar sebulan setelah laporan korban diterima polisi.
Transaksi Jual Beli yang Menggunakan Uang Mainan
Peristiwa ini bermula di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. AS dan seorang penjual motor sepakat melakukan transaksi jual beli sepeda motor Honda Supra X. Namun, saat pembayaran dilakukan, korban justru menerima tumpukan uang yang bukan rupiah asli.
AS menggunakan puluhan lembar uang mainan untuk melunasi pembayaran motor tersebut. Korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diterima oleh Polres Pangandaran pada 26 Juni 2026.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potowari menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat laporan dari korban yang curiga saat transaksi jual beli kendaraan roda dua. Uang yang digunakan untuk pembayaran ternyata berupa uang mainan pecahan Rp100.000.
"Kasus ini terungkap dari laporan korban yang curiga saat transaksi jual beli kendaraan roda dua. Uang yang digunakan pembayaran ternyata berupa uang mainan pecahan Rp100.000," kata AKBP Ikrar Potowari, dilansir dari detikJabar pada Jumat, 31 Juli 2026.
Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. AS sempat melarikan diri ke daerah tetangga sebelum akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Ciamis pada 24 Juli 2026.
Barang Bukti yang Disita Polisi
Dari tangan AS, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak penipuan tersebut. Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi Z 5673 WF.
- Dokumen kendaraan asli berupa STNK dan BPKB yang sempat berpindah tangan.
- 49 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dengan nomor seri yang identik satu sama lain.
Uang mainan tersebut diduga kuat digunakan sebagai alat pembayaran untuk mengelabui korban. Polisi menyita seluruh barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Pengakuan Tersangka
Dalam proses pemeriksaan di Polres Pangandaran, AS mengaku bahwa uang mainan yang digunakannya untuk membayar motor tersebut bukanlah hasil cetaknya sendiri. Tersangka menyebut bahwa uang mainan itu didapatkan dari seseorang berinisial LL.
Pernyataan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik. Petugas masih mendalami keterangan AS dan mencari keberadaan LL untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
AS kini ditahan di Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum. Penahanan dilakukan guna mempermudah pemeriksaan dan mencegah tersangka melarikan diri lagi.



