Insiden power bank terbakar terjadi pada penerbangan Batik Air ID6143 rute Makassar (UPG) menuju Jakarta (CGK) pada Rabu (29/7/2026). Peristiwa tersebut berlangsung saat pesawat tengah mengudara. Plt Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira, membenarkan kejadian itu dan memastikan penanganannya tidak mengganggu operasional bandara.
Taufan menjelaskan, power bank milik salah satu penumpang terbakar di dalam kabin pesawat yang sedang menuju Bandara Soekarno-Hatta. “Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi power bank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Taufan, dikutip dari Antara pada Jumat (31/7/2026). Setelah pesawat mendarat, petugas Aviation Security (Avsec) maskapai melaporkan kejadian ini dan menyerahkan penumpang yang bersangkutan kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama. Proses penyerahan itu turut didampingi oleh Airport Security Bandara Soekarno-Hatta. Meski demikian, Taufan memastikan aktivitas operasional bandara tetap normal tanpa gangguan berarti.
Hasil Identifikasi Power Bank
Berdasarkan hasil identifikasi, power bank yang terbakar memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Angka tersebut berada jauh di bawah ambang batas 100 Wh yang masih diperbolehkan untuk dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Aturan mengenai pembawaan power bank dalam penerbangan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, power bank dengan kapasitas di bawah 100 Wh masih boleh dibawa ke dalam kabin. Sementara power bank berkapasitas 100 hingga 160 Wh wajib mendapat persetujuan maskapai melalui pelaporan saat proses check-in. Adapun power bank dengan kapasitas di atas 160 Wh atau perangkat dengan kapasitas yang tidak diketahui tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan. Selain itu, penumpang wajib membawa power bank sebagai barang kabin dan dilarang memasukkannya ke dalam bagasi tercatat. Penumpang juga tidak diperbolehkan menggunakan power bank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang daya power bank itu sendiri. Maskapai dan otoritas penerbangan juga membatasi jumlah power bank yang dapat dibawa, yakni maksimal dua unit untuk setiap penumpang.
Penanganan dan Investigasi Batik Air
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, buka suara terkait insiden ini. Dia menegaskan bahwa peristiwa terjadi saat pesawat tengah mengudara, dan awak kabin yang telah mendapatkan pelatihan penanganan keadaan darurat langsung menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional. “Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut,” kata Danang dalam keterangannya pada Kamis (30/7/2026).
Selama proses penanganan, awak kabin juga memastikan keamanan penumpang yang berada di sekitar lokasi kejadian serta terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional. “Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat berada dalam kondisi aman,” jelas Danang. Penanganan yang sigap tersebut berhasil mencegah insiden berkembang menjadi kebakaran besar yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Imbauan bagi Penumpang
Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau para penumpang untuk selalu mematuhi aturan keselamatan penerbangan terkait penggunaan dan pembawaan power bank. Langkah ini penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Penumpang diharapkan memeriksa kapasitas power bank mereka sebelum terbang, memastikan perangkat tidak rusak atau menggelembung, serta tidak menggunakannya selama di dalam kabin.
Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keselamatan seluruh penumpang dan awak pesawat. Insiden yang terjadi pada penerbangan ID6143 ini menjadi pengingat bahwa meskipun kapasitas power bank masuk dalam batas normal, potensi risiko tetap ada. Oleh karena itu, kewaspadaan dan disiplin dalam mengikuti aturan adalah kunci utama dalam setiap penerbangan.



