Dugaan Penipuan Jual Beli di Semarang, Kuasa Hukum Bantah: Ini Masalah Utang-Piutang
Seorang warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, bernama Musa, kini menghadapi status sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penipuan terkait obyek jual beli. Ia bersama rekannya, Fahreza, telah ditahan sejak 24 Desember 2025 pada tahap pelimpahan perkara atau yang dikenal sebagai P21.
Kuasa Hukum Klaim Kasus Ini Bukan Transaksi Jual Beli
Namun, cerita ini tidak sesederhana yang didakwakan oleh jaksa. Kuasa hukum kedua terdakwa, Cerry Abdullah dari Kantor Hukum Gerry William & Partners, dengan tegas membantah dakwaan tersebut. Menurut Cerry, perkara yang menjerat Musa dan Fahreza sebenarnya merupakan persoalan utang-piutang bernilai ratusan juta rupiah.
"Ini bukan merupakan transaksi jual beli sebagaimana dakwaan jaksa," tegas Cerry Abdullah dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata terkait hutang, bukan tindak pidana penipuan dalam konteks jual beli.
Kronologi Penahanan dan Proses Hukum
Musa dan Fahreza telah menjalani masa penahanan sejak akhir Desember 2025, tepatnya pada tanggal 24, ketika kasus ini memasuki tahap pelimpahan perkara. Proses hukum ini menandai eskalasi serius dalam penanganan kasus yang awalnya dianggap sebagai dugaan penipuan.
Namun, dengan adanya bantahan dari kuasa hukum, muncul pertanyaan besar mengenai akurasi dakwaan yang diajukan. Cerry Abdullah berargumen bahwa jika memang ini murni masalah utang-piutang, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Implikasi Hukum dan Masyarakat
Kasus ini menyoroti kompleksitas dalam penegakan hukum, terutama ketika batas antara sengketa perdata dan tindak pidana menjadi kabur. Kuasa hukum menekankan bahwa mengkriminalisasi persoalan utang-piutang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang terlibat.
Masyarakat di wilayah Semarang, khususnya Nyatnyono, kini mengamati dengan cermat perkembangan kasus ini. Banyak yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, dengan mempertimbangkan semua fakta yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Dengan nilai ratusan juta rupiah yang dipertaruhkan, kasus ini tidak hanya berdampak pada Musa dan Fahreza, tetapi juga dapat menjadi preseden dalam penanganan kasus serupa di masa depan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap kebenaran sebenarnya di balik dakwaan penipuan ini.