Menteri Lingkungan Hidup Akan Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Gudang Pestisida Pencemar Cisadane
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Faisol Hanif Nurofiq secara resmi mengumumkan rencana pengajuan gugatan terhadap gudang milik PT Biotek Saranatama yang menjadi sumber pencemaran Sungai Cisadane di Tangerang Selatan. Keputusan ini diambil menyusul insiden kebakaran gudang pestisida pada Senin (9/2/2026) yang menyebabkan cairan kimia beracun mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane.
Dasar Hukum dan Prinsip Polluter Pays yang Dijadikan Acuan
Dalam keterangannya di Setu, Tangsel, Jumat (13/2/2026), Hanif menjelaskan bahwa gugatan akan didasarkan pada Pasal 87 dan 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ini mungkin akan panjang ceritanya karena air ini mengalir mulai Sungai Jeletreng ini sampai ketemu Sungai Cisadane sekitar 9 kilometer," ujarnya.
Hanif menegaskan penerapan prinsip polluter pays principle (prinsip pencemar membayar) dalam kasus ini. "Kemudian Cisadane sampai ke Teluknaga mungkin puluhan kilometer yang terpapar dari kondisi ini. Ya sebagaimana layaknya polluter pays, maka semua pencemar wajib melakukan penanganan, bertanggung jawab mulai dari kerugian lingkungan dan upaya pemulihan yang harus dilakukan," tegasnya.
Dampak Pencemaran yang Meluas dan Korban yang Ditimbulkan
Pencemaran pestisida telah menyebar hingga kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan dampak lingkungan yang serius. Beberapa fakta yang terungkap:
- Air Sungai Cisadane berubah warna menjadi putih akibat kontaminasi
- Banyak ikan mati massal di sepanjang aliran sungai
- Kebakaran gudang membutuhkan 7 jam penanganan dengan 2 truk pasir
- Tidak ada instalasi pengelolaan limbah di gudang tersebut
Hanif menyatakan bahwa pihak pengelola kawasan gudang dan penyewa gudang akan sama-sama menjadi tergugat dalam proses hukum ini. "Kedua-duanya (pihak pengelola dan penyewa gudang), kedua-duanya," tegas menteri tersebut.
Kronologi Insiden dan Respons Otoritas
Kebakaran gudang pestisida di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga meninggalkan dampak lingkungan yang berkepanjangan. Petugas pemadam kebakaran harus berjuang selama 7 jam untuk memadamkan api yang bersumber dari bahan kimia berbahaya.
Pihak berwenang telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap insiden ini, dengan lokasi kejadian kini telah digaris polisi untuk kepentingan investigasi. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampak pencemaran yang meluas dan potensi bahaya kesehatan bagi masyarakat sekitar.