Dua Pelaku Penipuan Apple Watch Diciduk di Bekasi Usai Kasus Viral di Instagram
Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap dua terduga pelaku penipuan dengan modus transaksi jual beli daring di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial Instagram, menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.
"Kasusnya sempat viral di media sosial Instagram dan petugas hari ini berhasil menangkap dua terduga pelaku yakni UA dan DA," jelas Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi di Cikarang, Selasa (18/2/2026).
Modus Operandi Penipuan yang Dilakukan
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial DA (22), seorang mahasiswi asal Kabupaten Brebes. Korban mengaku dirugikan setelah melakukan transaksi pembelian jam tangan pintar Apple Watch Series 7 melalui media sosial.
Korban sebelumnya mengunggah pencarian jam tangan pintar di media sosial. Unggahan tersebut kemudian direspons oleh terduga pelaku yang menawarkan produk sesuai permintaan korban dengan harga Rp2,9 juta. Komunikasi antara korban dan pelaku berlanjut melalui aplikasi pesan WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu langsung di sebuah rumah makan di depan Klinik Mitra Sehat Jarakosta, Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat.
Saat pertemuan, terduga pelaku sempat menunjukkan jam tangan yang ditawarkan. Namun dengan alasan teknis, pelaku tidak langsung menghubungkan perangkat tersebut ke ponsel milik korban. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening atas nama salah satu terduga pelaku. Setelah transaksi dilakukan, pelaku menghilang, nomor kontak korban diblokir, dan jam tangan tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan Pelaku
Berbekal laporan dan keterangan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan dan membawanya ke Mapolsek Cikarang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polsek Cikarang Barat menunggu proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Engkus Kusnadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, terutama melalui media sosial. "Masyarakat harus memastikan keamanan dan kejelasan barang sebelum melakukan pembayaran," tegasnya.
Polisi juga memberikan informasi layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat:
- Pusat layanan darurat 110
- Layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 0813-8399-0086
- Nomor pengaduan resmi 0811-1939-110
"Polisi siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh secara cepat, humanis, dan responsif," kata Engkus menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus-kasus serupa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang semakin marak terjadi. Transaksi melalui media sosial tanpa verifikasi yang memadai dapat berisiko tinggi terhadap kerugian finansial.