3 Anak Dieksploitasi Jadi Pelaku Online Scam di Sulsel oleh Polda
3 Anak Dieksploitasi Jadi Pelaku Online Scam di Sulsel

Penggerebekan Ungkap Eksploitasi Anak di Sidrap

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap kasus eksploitasi tiga anak yang dijadikan pelaku penipuan daring atau online scam di Kabupaten Sidrap. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Dua Pitue.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring di dalam rumah yang dijadikan sebagai penampungan sekaligus telah bekerja para korban," ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, Selasa (28/7).

Dari 11 orang tersebut, tiga di antaranya adalah anak berusia 14 hingga 16 tahun, sementara delapan lainnya merupakan orang dewasa. Mereka diduga menjadi korban eksploitasi untuk menjalankan praktik penipuan online.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penipuan Daring dan Rekrutmen Korban

Menurut Kombes Pol Osva, para korban berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur. Mereka direkrut oleh seorang tersangka berinisial HA (26) yang bertugas mencari dan mengumpulkan pekerja untuk dipekerjakan sebagai pelaku penipuan dengan modus menawarkan barang.

"Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online," jelas Osva. Para korban bekerja di dalam rumah yang dijadikan tempat penampungan sekaligus pusat operasi penipuan. Mereka dijanjikan imbalan tertentu, namun pada kenyataannya dieksploitasi tanpa perlindungan.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polda Sulsel segera bergerak dan berhasil mengamankan seluruh korban serta menangkap satu tersangka. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka Dijerat Pasal TPPO dan Perlindungan Anak

Akibat perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kombes Pol Osva menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku eksploitasi anak dan perdagangan orang.

"Kegiatan tersebut dilakukan oleh para pekerja anak di bawah umur dan juga ada orang dewasa yang melakukannya. Memang lokasi pekerjaannya berada di tempat pengerjaan sobis (penipuan daring) yang ada di Kabupaten Sidrap," tambah Osva.

Kasus ini menjadi peringatan akan maraknya praktik online scam yang mengeksploitasi anak-anak di Indonesia. Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan melindungi korban lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga